Pengembangan madrasah yang dilakukan sejak diberlakukannya UU No. 2 tahun 1989 telah menunjukkan banyak kemajuan. Menurut Hasbullah, ada beberapa indikator yang menunjukkan hal itu. Misalnya kondisi fisik madrasah (terutama negeri) sudah banyak yang bagus, bahkan ada beberapa madrasah yang dijadikan model dilengkapi dengan sarana pendidikan yang memadahi seperti pusat belajar, laboratorium, perpustakaan. Guru-guru madrasah juga telah ditingkatkan kompetensi dan kemampuannya melalui berbagai pendidikan dan pelatihan baik di dalam maupun di luar negeri. Sejak berlakunya UU No. 2 Tahun 1989 tersebut, pendidikan madrasah telah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
Oleh karena itu, visi pendidikan madrasah tentunya sejalan dengan visi pendidikan nasional. Tidak dapat disangkal bahwa pendidikan Islam, di antaranya madrasah, lahir dari dan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan madrasah pada hakikatnya dimiliki dan dikelola oleh masyarakat secara demokratis. Meskipun dalam perkembangannya madrasah dikelola oleh yayasan, pengurus, bahkan perorangan, kehidupan madrasah tetap ditopang dan dibesarkan oleh masyarakat yang memilikinya. Ketika sekarang banyak pihak berbicara strategi pendidikan dengan pendekatan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, madrasah khususnya dan pendidikan Islam pada umumnya telah memiliki pengalaman dan sejarah panjang mengenai hal tersebut. Inilah kekuatan utama yang dimiliki oleh madrasah. Selanjutnya, CBM (community based management) akan bermuara pada manajemen madrasah (school based management) yakni pengelolaan pendidikan yang dilakukan oleh madrasah secara otonom.
Menurut UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 1 ayat (5), dikemukakan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom yang dimaksud disini adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kehadiran UU Nomor 32 tahun 2004 (dimulai dengan UU Nomor 29 tahun 1999) tentang Pemerintahan Daerah, di mana sejumlah kewenangan telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepeada Pemerinta Daerah, memungkinkan daerah untuk melakukan kreasi, inovasi dan improvisasi dalam upaya pembangunan daerahnya, termasuk dalam bidang pendidikan. Berubahnya kewenangan dari sistem sentralisasi ke desentralisasi dalam pengelolaan pendidikan mengandung pengertian terjadinya pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusannya sendiri yang dihadapi di bidang pendidikan.
Mengenai bidang pendidikan, khususnya yang secara kelembagaan adalah pendidikan Islam, seperti madrasah, maka dengan bergulirnya UU tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian berlanjut pada otonomi pendidikan, sesungguhnya sebagai bentuk reposisi madrasah itu sendiri. Hal ini karena sejak semula madrasah merupakan community based education. Oleh sebab itu, di era otonomi daerah dan otonomi pendidikan, reposisi kelembagaan Islam yang dalam hal ini diwakili madrasah, ditujukan pada berkembangnya identitas lembaga tersebut yang pada akhirnya akan melahirkan pribadi peserta didiknya yang mempunyai identitas karena pembinaan madrasah dengan ciri khas yang dimilikinya.
Bertolak dari arah baru tersebut, maka pemberdayaan madrasah dapat dilaksanakan melalui (1) pemberdayaan manajemen, yang meliputi pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), manusia pengelola pendidikan, kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, dan lain sebagainya dan siap mengembangkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); (2) pemberdayaan sistemnya; dari top down ke bottom up, atau dari sentralisasi ke desentralisasi; (3) pemberdayaan kebijakan, yaitu dengan tidak membuat kebijakan yang memarjinalkan madrasah; dan (4) pemberdayaan masyarakat untuk ikut serta menjadi bagian inti dalam pemberdayaan madrasah. Cara yang dilakukan adalah dengan meningkatkan peran serta stakeholder dan akuntabilitas.
Atas pandangan tersebut, maka dapat diharapkan bahwa madrasah akan survive sesuai dengan jati dirinya, yaitu sebagai; (1) lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat, yakni menyelenggarakan pendidian berdasar kekhasan agama Islam serta sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat Islam, sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat Islam; (2) pendidikan umum, yakni pendidikan dasar (MI &MTs) dan menengah (MA) yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, dan atau untuk hidup di masyarakat; dan (3) pendidikan keagamaan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan dan penggunaan nilai-nilai ajaran agama Islam.
Berkaitan dengan pandangan di atas, maka sudah saatnya masyarakat berperan aktif, apalagi sekarang ini sudah digulirkan otonomi daerah, dimana kemampuan dalam mengelola tata kehidupan suatu masyarakat tidak bersifat sentralistik lagi, termasuk juga dalam hal manajemen pengembangan madrasah.
Sebagaimana diketahui, bahwa munculnya kebijakan tentang desentralisasi pendidikan, merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 29 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dengan demikian, kebijakan desentralisasi pendidikan berarti merupakan peluang yang sangat berharga bagi madrasah, karena dengan sendirinya madrasah dikembalikan kepada habitatnya.
Persoalan yang muncul ketika madrasah mereposisi diri atau kembali ke habitatnya setelah berlakunya desentralisasi pendidikan adalah berkaitan dengan intensitas pemberdayaan masyarakat. Hal ini cukup beralasan karena masyarakat mempunyai peran strategis dalam meningkatkan pendidikan, termasuk madrasah,
dan mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mengelolanya. Namun kesempatan untuk menjalankan amanah desentralisasi pendidikan tersebut pada kenyataannya masih jauh dari yang diharapkan, maka mau tidak mau optimalisasi pemberdayaan masyarakat harus diwujudkan. Sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat, maka dikeluarkanlah Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Komite Sekolah.
Komite Sekolah berkedudukan di setiap satuan pendidikan, maka untuk penamaan badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti komite Sekolah, Majelis Madrasah, Majelis Sekolah, Komite TK atau nama lain yang disepakati. Sementara itu. tujuan dari Komite Sekolah adalah, (1) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan; (2) meningkatkan tanggung jawab dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan (3) menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Tujuan pertama dan kedua Komite Sekolah di atas, jelas sekali dapat dipahami bahwa sebenarnya masyarakat mempunyai ruang aspirasi yang harus tertampung oleh Komite Sekolah atau Majelis Madrasah, karena mereka adalah (juga) bertanggung jawab atas kelangsungan penyelenggaraan pendidikan. Karena itu, dalam pasal 56 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, misalnya, disebutkan bahwa di masyarakat ada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau Komite Madrasah, dimana “masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah”.
Daftar Rujukan:
1. Hasbullah, Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, hal. 163-164
2. Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. Jakarta: Remaja Grafindo Persada, 2005, hal. 187
3. Hasbullah, Otonomi Pendidikan: Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, hal. 90
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com,
http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Madrasah di Era Otonomi"
Posting Komentar