Sampai saat ini, tidak dapat kita pungkiri bahwa bangsa kita sedang dilanda berbagai krisis. Di antaranya adalah krisis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Tidak luput pula krisis tersebut melanda dunia pendidikan. Secara tidak langsung juga melanda lembaga pendidikan Islam termasuk madrasah. Menurut Mochtar Buchori, menginventarisasi gambaran terinci mengenai krisis yang mengancam (bahkan sudah terjadi) pada bangsa kita, khususnya yang mengancam ketahanan sosial. Dari faktor internal, adalah ketidakadilan dan kesewenang-wenangan; arogansi kekuasaan, kekayaan dan intelektual, perilaku sosial menyimpang, perubahan tata nilai dan perubahan gaya hidup sosial. Sedangkan dari faktor eksternal adalah semakin gencarnya ide-ide asing yang berbahaya sebagai dampak globalisasi yang meliputi; persaingan dan pengacauan budaya, badai informasi dan teknologi serta gesekan antar ideologi bangsa-bangsa di dunia.
Dapat dikatakan, bahwa pergeseran tata nilai sosial dan budaya, tidak lain karena adanya perubahan, baik pada masyarakat domestik maupun masyarakat internasional. Dari perubahan tersebut, pada kelanjutannya selalu melahirkan dua kemungkinan yang akan terjadi. Kemungkinan pertama, masyarakat akan menemukan sistem nilai dan falsafah hidup yang baru. Sedangkan kemungkinan kedua, masyarakat akan tenggelam dalam persoalan-persoalan yang dihadapi dan tidak dapat mengambil sikap atau keputusan terhadap realitas baru.
Dari aspek perubahan sosial di atas, baik yang kemunculannya dari masyarakat domestik maupun internasional merupakan suatu kenyataan yang tidak mungkin dihindari. Atas dasar tersebut kita harus menyadari bahwa kehidupan sosial atau kehidupan kemasyarakatan kita sekarang ini sebenarnya sedang berubah atau mengalami perubahan. Pandangan semacam ini dikuatkan oleh Buchori, bahwa kita berada dalam suatu transisi, yaitu suatu peralihan dari masyarakat feodal-agraris menuju ke masyarakat demokratis industrial, dan dengan demikian berarti kita menjadi masyarakat yang sedang menjalani transformasi. Tentunya peralihan atau transisi ini menimbulkan banyak persoalan. Urbanisasi, pengangguran, kesenjangan ekonomi yang mencolok, bahkan penyalahgunaan jabatan, dan sebagainya. Kompleksitas masalah tersebut, pada kelanjutannya menjadikan masyarakat kita berada dalam kubangan krisis multidimensional yang hingga sekarang belum ada indikasi kuat kapan krisis tersebut akan berakhir.
Bila ditelusuri lebih jauh, perubahan-perubahan yang terjadi di tengah masyarakat kita dengan berbagai pergeseran nilai yang muncul darinya, pada awalnya sudah mendapat perhatian secara seksama dalam dunia pendidikan Islam kita. Alasannya adalah karena secara sosiologis, pendidikan Islam di Indonesia dilihat dari segi orientasi telah mengalami perubahan dan perkembangan secara terus menerus. Mulai dari orientasi warna-warna fikih, tasawuf, ritual, sakral dan sebagainya, sampai pada perkembangan dewasa ini yang sudah menampakkan porsi seimbang dengan urusan duniawi. Iptek, pemikiran, keterbukaan, dan antisipasi ke depan semakin menguat. Salah satunya adalah mulai dirasakan adanya pergeseran pandangan teologis, dari fatalistik ke rasional.
Seiring dengan adanya indikasi positif pendidikan Islam dalam merespons perubahan sosial itu apabila diamati lebih mendalam sebenarnya masih banyak ditemukan kegagalan atau hambatan-hambatan. Hal ini dibuktikan karena sampai sekarang pendidikan Islam masih kalah berpacu untuk bersanding dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Pada kelanjutannya, apresiasi masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam belum menggembirakan karena ada hambatan psikologis yang bermula dari ketidakberdayaan pendidikan Islam itu sendiri dalam memenuhi logika persaingan, yaitu persaingan untuk memenuhi selera globalisasi.
Terhadap permasalahan di atas, maka lembaga pendidikan Islam, termasuk madrasah, harus dapat memainkan peran strategisnya, terutama dalam rangka mengantarkan peserta didik yang secara nyata umat Islam adalah mayoritas di Indonesia, bahkan terbesar jumlahnya di dunia yakni seperempat penghuni bumi adalah Muslim. Namun, tugas besar tersebut ketika dihadapkan pada realitas yang ada masih banyak yang harus diperbaiki.
Perlu dimaklumi bahwa potensi pendidikan yang dimiliki umat Islam baik berbentuk madrasah dan sekolah maupun perguruan tinggi, belum menjadi kekuatan optimal. Oleh sebab itu, pendidikan Islam masih jauh dari harapan untuk menjalankan fungsi-fungsi alokasi posisional secara makro yang diperlukan oleh masyarakat. Maka dari itu, perlu dilakukan pembenahan dan pengembangan melalui dua pendekatan, yaitu macroscopic (tinjauan makro) dan microscopic (tinjauan mikro). Dalam pendekatan pertama, pendidikan dianalisis dalam hubungannya dengan kerangka sosial yang lebih luas, sedangkan dalam pendekatan kedua, pendidikan dianalisis sebagai suatu kesatuan unit yang hidup dan terdapat saling interaksi di dalam dirinya sendiri. Dua pendekatan tersebut harus bersifat saling melengkapi, terutama di tengah-tengah masyarakat yang semakin terbuka dan kompleks yang melahirkan interaksi dengan berbagai aspek kehidupan seperti saat ini.
Ada beberapa alasan mendasar yang menjadi penyebab beratnya mengkonstruksi perubahan-perubahan sosial yang begitu cepat beserta era globalisasi dengan berbagai produk nilai dan pandangan hidup yang ditawarkannya dalam lingkup pendidikan Islam (madrasah) tersebut. Menurut Arief Furchan, misalnya, adalah dikarenakan rendahnya kemampuan manajemen, kualitas guru yang rendah, kurang fasilitas (karena kurang dana), kerja sama pihak sekolah dengan orangtua dan masyarakat lemah dan kurang terampil dalam penggalian dana. Itu semua, masih menurut Furchan, ibarat lingkaran setan yang tidak jelas ujung pangkalnya. Atas hal tersebut, maka menurutnya harus diciptakan “Lingkaran Malaikat” sebagai wujud memotong lingkaran setan tersebut. “Lingkaran Malaikat”, dalam konteks ini dapat dikonsepsikan; mutu mendatangkan minat masyarakat, minat masyarakat mendatangkan dana, dan dana memudahkan pengelola pendidikan untuk meningkatkan mutu.
Dengan demikian, maka problem-problem dan pergeseran tata nilai sosial budaya, sudah barang tentu menuntut pemecahan dari lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam, mengingat keberadaannya sebagai lembaga kemasyarakatan yang berfungsi sebagai “agent of social change”. Oleh karena itu tantangan dan kaitannya dengan perubahan sosial (social change) yang terjadi menuntut jawaban dari lembaga kependidikan ini.
Terhadap berbagai macam perubahan tata nilai dan krisis sebagaimana diterangkan di muka, maka sebagai lembaga pendidikan Islam, madrasah mendapat tantangan yang sangat besar. Oleh sebab itu, untuk menyiapkan madrasah yang siap dengan berbagai tantangan tersebut, haruslah dirumuskan langkah-langkah strategis dalam menghadapinya. Pandangan seperti ini berarti menuntut kualitas lembaga pendidikan madrasah.
Mengenai hal tersebut, menurut Malik Fadjar, bahwa dalam memantapkan eksistensi madrasah untuk memenuhi tiga tuntutan minimal dalam peningkatan kualitas madrasah, haruslah diarahkan pada; (1) bagaimana menjadikan madrasah sebagai wahana untuk membina ruh atau praktik hidup yang islami; (2) bagaimana memperkokoh keberadaan madrasah sehingga sederajat dengan sistem sekolah; (3) bagaimana madrasah mampu merespon tuntutan masa depan guna mengantisipasi perkembangan iptek dan era globalisasi.
Sejalan dengan pandangan di atas, pendidikan Islam juga harus sanggup menjadi pendidikan alternatif apabila ia dapat memenuhi empat tuntutan. Pertama, kejelasan cita-cita dengan langkah-langkah yang operasional di dalam usaha mewujudkan cita-cita pendidikan Islam. Kedua, memberdayakan kelembagaan dengan menata kembali sistemnya. Ketiga, meningkatkan dan memperbaiki manajemen, dan keempat, peningkatan mutu sumber daya manusia.
Di sisi lain, dalam mewujudkan hal tersebut yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah apapun perubahan yang ingin disongsong, kebijakan-kebijakan mengembangkan madrasah perlu mengakomodasikan tiga kepentingan. Pertama, kebijakan itu harus memberi ruang tumbuh yang wajar bagi aspirasi utama umat Islam, yakni menjadikan madrasah sebagai wahana untuk membina ruh atau praktek hidup Islami. Kedua, kebijakan itu memperjelas dan memperkokoh keberadaan madrasah sebagai ajang membina warga negara yang cerdas, berpengetahuan, berkepribadian serta produktif sederajat dengan sistem sekolah. Ketiga, kebijakan itu harus bisa menjadikan madrasah mampu merespon tuntutan-tuntutan masa depan. Untuk ini madrasah perlu diarahkan kepada lembaga yang sanggup melahirkan sumber daya manusia yang memiliki kesiapan memasuki era globalisasi, era industrialisasi dan era informasi. Secara kultural tugas ini bisa sangat menegangkan, sebab tuntutan masa depan terkadang mengancam segmen dasar institusi yang memiliki kepentingan keagamaan.
Daftar Rujukan:
1. Mohtar Buchori, Pendidikan Antisipatoris. Yogyakarta: Kanisius, 2001, hal. 79-80
2. Mastuhu, Memberdayaan Sistem Pendidikan Islam. Jakarta: Logos, 1999, hal. 31-33
3. M. Rusli Karim, Pendidikan Islam di Indonesia dalam Transformasi Sosial Budaya, dalam Muslih Usa (ed), Pendidikan Islam di Indonesia; Antara Cita dan Fakta. Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991, hal. 32
4. Jawa Pos, Tanggal 9 Oktober, 2009
5. A. Malik Fadjar, Visi Pembaruan Pendidikan Islam. Jakarta: LP3NI, 1998, hal. 12
6. Arief Furchan, Transformasi Pendidikan Islam Di Indonesia: Anatomi Keberadaan Madrasah dan PTAI. Yogyakarta: Gama Media, 2004, hal. 20
7. H. M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1994, hal. 44
8. Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. Jakarta: Remaja Grafindo Persada, 2005, hal. 199
9. A. Malik Fadjar, Visi Pembaruan Pendidikan Islam. Jakarta: LP3NI, 1998, hal. 150-151
10. A. Malik Fadjar, Reorientasi Pendidikan Islam. Jakarta: Fajar Dunia, 1999, hal. 95-96
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com,
http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Madrasah dan Pergeseran Tata Nilai"
Posting Komentar