Kata modernisasi menurut Peter Salim dan Yenny Salim, memiliki arti yaitu proses, cara, atau perbuatan pergeseran atau peralihan sikap dan mentalitas. Modernisasi bisa juga berarti, yaitu pemodernan, atau memodernkan. Kata madrasah dilihat dari segi gramatika bahasa Arab merupakan bentuk kata keterangan tempat (dzaraf makan) dari akar kata darasa. Secara harfiah, kata madrasah adalah sebagai tempat belajar para pelajar, atau tempat untuk memberikan pelajaran. Sedangkan Malik Fadjar berpendapat bahwa kata madrasah yang berasal dari bahasa Arab itu mempunyai konotasi dengan arti “sekolah”, sekalipun bentukan kata “sekolah” bukan murni produk bangsa Indonesia, tetapi dari bahasa asing, yaitu school atau scola. Sebab menurutnya madrasah mengandung arti tempat atau wahana bagi anak dalam mengenyam proses pembelajaran secara terarah, terpimpin dan terkendali.
Secara teknis, maka madrasah menggambarkan proses pembelajaran secara formal yang tidak berbeda dengan sekolah. Hanya saja secara kultural madrasah lebih memiliki konotasi spesifik karena peserta didik mengalami pembelajaran tentang hal-ihwal agama dan keagamaan. Sebagai kelanjutannya, kata madrasah lebih dikenal sebagai sekolah agama.
Sebagai sekolah agama, karena secara sosiologis masyarakat muslim Indonesia tidak menterjemahkan kata “madrasah” ke dalam bahasa Indonesia, sehingga masyarakat lebih memahaminya sebagai lembaga pendidikan Islam, yakni “tempat untuk belajar agama” atau “tempat untuk memberikan pelajaran agama dan keagamaan”.
Keberadaan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia, menurut para ahli pendidikan, khususnya dalam bidang sejarah pendidikan Islam, seperti Azyumardi Azra, Maksum, Hasbullah, Steenbrink, Nakosteen, dan lain-lain, sebenarnya bukan merupakan satu mata rantai sejarah tumbuh dan berkembangnya madrasah di masa Islam Klasik. Tetapi madrasah di Indonesia muncul sebagai kelanjutan logis lembaga pendidikan Islam sebelumnya, khususnya Jawa, yaitu pesantren. Pandangan ini, diperkuat oleh suatu kenyataan bahwa masuknya Islam ke Nusantara, baik gelombang pertama (abad ke-7 M) maupun gelombang kedua (abad ke-13 M) tidak diikuti oleh muncul atau berdirinya madrasah. Dengan alasan itu pula, maka secara historis menurut Nurcholish Madjid, pesantren seringkali disebut tidak hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian Indonesia (indigenous).
Dengan demikian, pertumbuhan madrasah di Indonesia dianggap sebagai memiliki latar belakang sejarahnya sendiri, bukan madrasah dalam tradisi pendidikan Islam masa klasik (abad ke -11-12 M) seperti di Timur Tengah; tetapi sangat dimungkinkan ia merupakan konsekuensi logis dari pengaruh intensif pembaruan pendidikan Islam di Timur Tengah (dan dunia Islam) pada masa modern atau sekitar awal abad ke-20 M. Dari perjalanan kelembagaan pendidikan Islam tersebut, berangsur-angsur madrasah mengalami modernisasi sistem pendidikan, terutama pola pembelajarannya yang dikelola dengan sistem “madrasi”, yang di kemudian hari dikenal dengan sebutan “madrasah”.
Karena itu sejak kemunculannya madrasah di Indonesia sudah mengadopsi sistem sekolah modern dengan ciri-ciri digunakannya sistem kelas, pengelompokan pelajaran, penggunaan bangku, dan dimasukkan pengetahuan umum sebagai bagian dari kurikulumnya. Sebagai kelanjutannya, lembaga pendidikan Madrasah ini secara berangsur-angsur diterima sebagai salah satu institusi pendidikan Islam yang juga berperan dalam perkembangan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Kemudian, sejak awal pertumbuhannya orientasi madrasah dijatuhkan pada pilihan-pilihan sebagai berikut; (1) madrasah sebagai lembaga pendidikan yang semata-mata untuk mendalami agama (tafaqquh fī al-dīn), yang biasa disebut sebagai madrasah diniyah salafiyah; dan (2) madrasah yang didirikan tidak hanya untuk mengajarkan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai Islam, tetapi juga memasukkan pelajaran-pelajaran yang diajarkan oleh sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintahan Hindia Belanda.
Dilihat dari segi karateristiknya, pada dasarnya madrasah di Indonesia bersifat populis (merakyat). Menurut Steenbrink, misalnya, segi populis karakteristiknya adalah karena madrasah di Indonesia pada umumnya tumbuh dan berkembang atas inisiatif tokoh masyarakat yang peduli, terutama para ulama yang membawa gagasan pembaruan pendidikan, setelah mereka kembali dari menuntut ilmu di Timur Tengah. Selain itu, dana pembangunan dan pendidikan berasal dari swadaya masyarakat.
Berbeda dengan madrasah pada masa Islam klasik, dimana madrasah pada masa tersebut terlahir sebagai gejala urban atau kota, dengan inisiatif yang datang dari penguasa. Sebagai akibatnya, praktis madrasah tidak kesulitan menyerap hampir segenap unsur dan fasilitas modern, seperti bangunan yang permanen, kurikulum yang tertata rapi, pergantian jenjang pendidikan, dan anggaran dana yang relatif lancar karena langsung dikucurkan oleh pemerintah.
Selain itu, sebagaimana diterangkan di muka bahwa secara teknis madrasah mempunyai kesamaan dengan sekolah, tetapi dilihat dari karakteristiknya sebenarnya ada perbedaan; madrasah sangat menonjolkan nilai religius masyarakatnya, sementara sekolah merupakan lembaga pendidikan umum dengan pelajaran universal dan terpengaruh iklim pencerahan Barat.
Istilah madrasah dalam berbagai penggunaannya sebenarnya mempunyai banyak pengertian dan ruang lingkup. Namun yang perlu digarisbawahi adalah madrasah dalam pengertian sebagaimana sistem perundang-undangan kita yang terdapat dalam keputusan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang madrasah, yaitu bahwa madrasah sebagai lembaga pendidikan agama Islam yang di dalam kurikulumnya memuat materi pelajaran agama dan pelajaran umum, di mana mata pelajaran agama lebih banyak dibandingkan dengan mata pelajaran agama pada sekolah umum.
Pengertian dan karakteristik madrasah di Indonesia sebagaimana diterangkan di muka membawa konsekuensi untuk dirumuskan secara benar dan tepat mengenai visi, misi dan pengembangannya (tujuan) madrasah. Tentunya, untuk merumuskan semua itu harus mempertimbangkan nilai-nilai normatif, religius, dan filosofis yang diyakini kebenarannya; melihat kondisi obyektif di mana pendidikan madrasah diselenggarakan; dan yang tidak kalah penting adalah pertimbangan atas berbagai isu strategis yang dihadapi bangsa Indonesia, sekarang dan mendatang.
Mencermati hal tesebut, maka visi pendidikan madrasah memuat dua spektrum, satu sisi visi yang bersifat mikro dan di sisi lain bersifat makro. Secara mikro, visi pendidikan madrasah adalah “terwujudnya masyarakat dan bangsa Indonesia yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah-amaliah, terampil dan profesional”. Sedangkan visi makro madrasah adalah “terwujudnya individu yang memiliki sikap agamis, berkemampuan ilmiah-diniyah, terampil dan profesional, sesuai dengan tatanan kehidupan” Sedangkan sebagai bentuk operasionalisasi dari visi madrasah, maka haruslah dirumuskan misi yang sepadan. Mengenai misi pendidikan madrasah, adalah “menciptakan calon agamawan yang berilmu; menciptakan calon ilmuwan yang beragama; dan menciptakan calon tenaga terampil yang profesional dan agamis”.
Berangkat dari visi dan misi pendidikan madrasah sebagaimana di atas, maka dapatlah diformulasikan bahwa arah pengembangan pendidikan madrasah pada hakikatnya bertujuan untuk dapat mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, berkepribadian, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka:
1. Peter Salim dan Yenny Salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, Jakarta: Modern English Press. 1995, hal. 989
2. Mehdi Nakosteen, Kontribusi Islam Atas Dunia Intelektual Barat; Diskripsi Analisis Abad Keemasan Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 1996, hal. 66
3. A. Malik Fadjar, Madrasah dan Tantangan Modernitas. Bandung: Mizan, 1999, hal. 18-19
4. Depag. RI, Sejarah Perkembangan Madrasah. Jakarta: Depag RI, 2000, hal. 2
5. Nurcholish Madjid, Bilik-Bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan. Jakarta: Paramadina, 1997, hal. 3
6. H. Maksum, Madrasah, Sejarah dan Perkembangannya. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999, hal. 80-81
7. Hanun Asrohah, Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Logos, 1999, hal. 193
8. Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1982, hal. 160
9. A. Malik Fadjar, Visi Pembaruan Pendidikan Islam. Jakarta: LP3NI, 1998, hal. 116
10. Depag RI, Sejarah Perkembangan Madrasah. Jakarta: Depag RI, 2000, hal. 12-23
11. Tarmi, Kebangkitan dan Perkembangan Madrasah di Indonesia dalam Abuddin Nata (ed.), Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Lembaga-lembaga Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: rasindo, 2001, hal. 195
12. Depag RI, Desain Pengembangan Madrasah. Jakarta: Depag RI, 2004, hal. 15-18
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com,
http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Madrasah Sebagai Lembaga Pendidikan Islam"
Posting Komentar