Perjalanan panjang bangsa Indonesia khususnya umat Islam dalam mewujudkan suatu bentuk lembaga pendidikan Islam (madrasah) yang berorientasi pada yatafaqqahū fī al-dīn dan pada saat yang sama mampu bertahan seiring dengan perkembangan zaman, pada dasarnya bukanlah perkara yang mudah dirumuskan. Bila mencermati dinamika sosial umat Islam dalam usaha mendirikan madrasah sebagai salah satu model lembaga pendidikan Islam selain pesantren, jelas bahwa persoalan agama dan politik menjadi penghantar kelahiran madrasah. Karena itu, menurut Maksum, lihat juga Tarmi dalam Abuddin Nata, secara historis muncul dan berkembangnya madrasah di Indonesia dilatarbelakangi oleh dua faktor, yaitu faktor pembaharuan Islam dan respons politik pendidikan Hindia Belanda. Pada persoalan pembaharuan Islam misalnya, dalam tradisi pendidikan Islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari gerakan pembaharuan Islam yang diawali oleh usaha sejumlah tokoh intelektual muslim yang kemudian dikembangkan melalui wadah organisasi-organisasi Islam, baik di Jawa, Sumatera, maupun di Kalimantan.
Bagi kalangan pembaharu, pendidikan agaknya senantiasa dipandang sebagai aspek strategis dalam membentuk pandangan keislaman masyarakat. Secara faktual, pendidikan yang lebih berorientasi pada ilmu-ilmu agama ‘ubūdiyyah (sebagaimana semula ditunjukkan dalam pendidikan di masjid, surau dan pesantren) telah menjadikan masyarakat kurang memberikan perhatian terhadap masalah-masalah sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Oleh sebab itu, untuk melakukan pembaharuan terhadap pandangan dan tindakan sebagian besar masyarakat muslim waktu itu, langkah strategis yang ditempuh adalah dengan memperbaiki sistem pendidikan yang ada. Dalam konteks inilah pada awal abad 20 madrasah muncul dan berkembang di Indonesia. Munculnya gerakan pembaharuan di Indonesia menurut Steenbrink, disebabkan empat faktor, antara lain: 1) keinginan yang kuat untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits, 2) semangat nasionalisme dalam melawan penjajah, 3) memperkuat basis gerakan sosial, ekonomi, budaya dan politik, dan 4) pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan respon atas politik pendidikan Hindia Belanda, kemunculan madrasah tidak lepas dari politik etis kolonial tersebut, yang salah satu tema pokoknya adalah menerapkan kebijakan pendidikan dengan menggunakan sistem persekolahan. Sistem pendidikan produk pemerintahan Belanda tersebut menjadikan warga bangsa dan khususnya umat Islam merasa diperlakukan tidak adil, sebab untuk mengembangkan model atau sistem pendidikan yang bercorak murni dari aspirasi umat Islam (pendidikan agama) tidak dapat diwujudkan. Pada akhirnya muncul suatu ikhtiar di kalangan umat Islam untuk mendirikan madrasah. Terhadap kenyataan tersebut, sangatlah jelas bahwa kehadiran madrasah, disamping faktor pembaharuan Islam juga karena reaksi atas politik etis pemerintahan Belanda dalam masalah pendidikan.
Dalam konteks yang sama, latar belakang kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam, menurut Muhaimin dan Abdul Mudjib, dilatarbelakangi oleh, pertama; sebagai manifestasi dan realitas pembaruan sistem pendidikan Islam, kedua; usaha menyempurnakan terhadap sistem pesantren ke arah suatu sistem pendidikan yang lebih memungkinkan untuk memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum, ketiga; adanya sikap mental pada sementara golongan umat Islam, khususnya santri yang terpukau pada Barat sebagai sistem pendidikan mereka, dan keempat; sebagai upaya untuk menjembatani antara sistem pendidikan tradisional yang dilaksanakan oleh pesantren dan sistem pendidikan modern hasil akulturasi.
Latar belakang kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam sebagaimana yang dikemukakan Muhaimin dan Abdul Mudjib, pada dasarnya sebagai bentuk respon umat Islam Indonesia terhadap dua model pendidikan, yaitu pendidikan yang didesain oleh kolonial Belanda (pendidikan Barat, sekuler) dan pendidikan yang murni dari model pendidikan pribumi (umat Islam), yaitu pesantren. Atas dasar itu maka keberadaan madrasah dipandang dapat menjembatani antara keduanya, karena satu sisi pendidikan pesantren atau tradisional dirasakan kurang dapat memenuhi kebutuhan pragmatis masyarakat dan pada saat yang sama kekhawatiran atas cepatnya perkembangan pendidikan atau persekolahan Belanda yang akan menimbulkan pemikiran sekuler di masyarakat. Untuk mengimbanginya, maka masyarakat muslim, terutama kaum reformis berusaha untuk mengembangkan pendidikan dan pemberdayaan madrasah.
Madrasah di Indonesia, baru berkembang setelah awal abad ke-20 M. Ditinjau dari segi dinamika dan perkembangannya, khususnya pasca kemerdekaan RI tahun 1945, dapatlah dibagi ke dalam tiga fase;
Pertama, sekitar tahun 1945-1975. Pada fase ini madrasah menekankan materi pendidikannya kepada penyajian ilmu agama, dan sedikit pengetahuan umum. Ruang lingkup madrasah fase ini hanya berada di seputar Departemen Agama, yang pada waktu itu disebut bagian B, yaitu bagian pendidikan.
Kedua, fase diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri) tahun 1975. Fase ini berlangsung dari tahun 1975-1990. Inti dari SKB itu adalah upaya untuk meningkatkan mutu madrasah, di mana dalam keputusan tersebut dicantumkan: (1) Ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah sekolah umum setingkat; (2) lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum yang setingkat lebih di atasnya; dan (3) siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat. Dengan dilaksanakan SKB 3 Menteri tersebut, berarti; (1) eksistensi madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam lebih mantap dan kuat; (2) pengetahuan umum pada madrasah-madrasah lebih meningkat; (3) fasilitas fisik dan peralatan lebih disempurnakan; dan (4) adanya legitimasi terhadap ijazah madrasah.
Ketiga; adalah fase diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 dan diiringi dengan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 dan 29, dan kemudian diteruskan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003.
Seiring dengan dinamika sosial umat Islam, keberadaan madrasah, pada awal-awalnya tidak jarang mendapat sorotan atau kritikan masyarakat luas. Misalnya kritikan bahwa madrasah bersifat tertutup, ortodoks dan belum terbuka untuk kemajuan sains dan teknologi. Madrasah dianggap sebagai lembaga pendidikan kaum marginal, karena hanya berkutat pada pengetahuan agama semata.
Mendasari alasan di atas, karena secara historis madrasah yang muncul sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia itu diperlakukan diskriminatif oleh kolonial Belanda, yaitu dengan memposisikan secara istimewa lembaga pendidikan (sekolah-sekolah umum) yang sesungguhnya produk mereka, sehingga umat Islam dalam membangun iklim pendidikan islami, yaitu dengan mendirikan madrasah, tidak mendapatkan ruang yang proporsional untuk mengembangkan sumber daya manusia (umat Islam) secara utuh dan menyeluruh.
Akibat dari perlakuan yang negatif dari pemerintah Kolonial Belanda tersebut, maka pendidikan Islam, termasuk madrasah menghadapi berbagai kesulitan. Pertama, pendidikan Islam, termasuk madrasah, termarginalisasi dari arus modernisasi. Meskipun keadaan tersebut tidak selamanya bersifat negatif, namun hal itu telah membawa pendidikan Islam cenderung kepada sifat tertutup dan ortodok; Kedua, karena sikap yang sangat diskriminatif dari pemerintah kolonial, maka pendidikan Islam terdorong menjadi milik masyarakat pinggiran/pedesaan; Ketiga, isi pendidikan cenderung berorientasi pada praktik-praktik ritual keagamaan dan kurang memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi; Keempat mengalami berbagai kelemahan manajemen, sehingga perkembangannya sangat lamban atau statis.
Walaupun demikian, dalam perkembangannya sampai saat ini, keberadaan madrasah cukup menggembirakan meskipun disana-sini masih banyak hal yang harus dibenahi. Hal ini erat kaitannya dengan semakin tingginya antusiasme dalam usaha meningkatkan kualitas pengamalan ajaran agama di kalangan masyarakat muslim.
Daftar Rujukan:
1. Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES, 1995, hal. 7
2. Karel A. Steenbrink, Pesantren, Madrasah, Sekolah, Pendidikan Islam dalam Kurun Modern. Jakarta: LP3ES, 1986, hal. 26-29
3. Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi. Jakarta: Remaja Grafindo Persada, 2005, hal. 183
4. Timur A. Djaelani, Kebijaksanaan Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Jakarta: Dharma Bakti, 1982, hal. 38
5. Haidar Putra Daulany, Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004, hal. 151-152, lihat juga Saridjo, Bunga Rampai Pendidikan Agama Islam. Jakarta: CV Amissco,1996. Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa manusia terdidik yang di kehendaki oleh bangsa Indonesia adalah manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, terampil, sehat rohani dan jasmani serta bertanggung jawab.
6. Agus Sholeh, Posisi Madrasah di Tengah Tuntutan Kualitas, dalam Suwito dan Fauzan (ed.), Sejarah Sosial Pendidikan Islam. Jakarta: Prenada Media, 2005, hal. 223
7. H.A.R.,Tilaar, Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2000, hal. 170
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com,
http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Dinamika Sosial Madrasah"
Posting Komentar