Keberadaan madrasah tidak terlepas dari pandangan positif masyarakat tentang lembaga pendidikan Islam tersebut dan peran-peran yang ditampilkannya. Terlebih lagi, madrasah yang dimaksud adalah madrasah swasta yang berada di daerah pedesaan. Mengenai pandangan positif masyarakat terhadap madrasah, selama ini yang dijadikan acuan adalah bahwa lembaga pendidikan yang berbasis ajaran agama Islam, pada kelanjutannya dipahami sebagai tempat yang paling efektif untuk menciptakan kehidupan islami peserta didik (siswa), dibanding dengan sekolah-sekolah umum.
Pandangan di atas memang ada benarnya. Setidaknya bila dilihat dari kurikulum madrasah tahun 1994, dimana madrasah adalah sekolah yang berciri khas agama Islam. Ciri khas tersebut berbentuk; (1) mata pelajaran keagamaan yang dijabarkan dari pendidikan Islam, yaitu Al-Qur’an-hadits, Aqidah-akhlak, Fikh, Sejarah Kebudayaan Islam, dan bahasa Arab; (2) suasana keagamaannya, yang berupa suasana kehidupan madrasah yang agamis/ religius, adanya sarana ibadah, penggunaan metode pendekatan yang agamis dalam penyajian bahan pelajaran bagi setiap mata pelajaran yang dimungkinkan; dan (3) kualifikasi guru yang harus beragama Islam dan berakhlak mulia, disamping memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pengajar berdasar ketentuan yang berlaku.
Pandangan positif masyarakat terhadap madrasah sebagaimana tersebut di atas, menunjukkan pengertian bahwa masyarakat memandang madrasah dari sudut pandang fungsi pedagogisnya, yaitu menyiapkan peserta didik agar mempunyai dua kompetensi sekaligus, iman dan takwa (imtak), dan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Namun demikian, pandangan ini justru yang menjadi masalah serius di madrasah pada umumnya, karena pada kenyataannya masih sedikit yang berhasil mewujudkannya. Oleh karena itu, seiring dengan pandangan (dan tentunya harapan) masyarakat terhadap madrasah, maka mau tidak mau madrasah harus benar-benar menyiapkan segala sesuatunya agar peserta didik mempunyai bekal imtak dan iptek.
Suasana religius yang memungkinkan dapat tercipta di madrasah daripada di sekolah umum, juga merupakan salah satu poin tersendiri mengapa masyarakat berpandangan positif terhadap madrasah. Namun masalah ini juga masih belum cukup berhasil secara memuaskan, sebab ciri khas agama Islam yang menjadi label madrasah, masih belum menyentuh pada penanaman dan pengembangan nilai-nilai religius pada setiap bidang pelajaran yang termuat dalam program pendidikannya.
Lebih lanjut mengenai pandangan masyarakat terhadap madrasah, satu hal yang perlu diperhatikan di sini adalah, bahwa madrasah merupakan sarana penyaluran orientasi teologis masyarakat. Artinya, madrasah dipahami sebagai salah satu wadah untuk mendapatkan transformasi ajaran agama Islam. Alasan tersebut, sebenarnya sudah menjadi pandangan umum di tengah masyarakat akhir-akhir ini, yang sudah mulai gelisah atas kecenderungan global (global trend) masyarakat internasional yang materialistik, kapitalistik, dan hedonistik, dimana kehadirannya sulit untuk dielakkan.
Beberapa pemikiran tentang pandangan masyarakat terhadap madrasah di atas, pada kelanjutannya, mereka dengan segala kemampuan yang dimilikinya, merasa terpanggil untuk berperan dalam mendinamisasi madrasah. Bentuk peran masayarakat terhadap madrasah, yang paling sering dilakukan adalah dengan menyekolahkan anak-anaknya ke lembaga pendidikan Islam tersebut. Selain menyekolahkan anak-anaknya, masyarakat juga ada yang menyisihkan sebagian hartanya untuk madrasah. Biasanya dilakukan oleh mereka yang menjadi donatur yayasan, atau ada juga yang mewakafkan sebagian tanahnya untuk madrasah. Kenyataan tersebut, memang ada benarnya, setidaknya bila dilihat dari segi karakteristik madrasah di Indonesia pada awal-awal pertumbuhannya, yang berasal dari, oleh dan untuk masyarakat. Menurut Steenbrink, misalnya, bahwa karakteristik madrasah di Indonesia, adalah bersifat populis (merakyat), karena madrasah di Indonesia pada umumnya tumbuh dan berkembang atas inisiatif tokoh masyarakat yang peduli.
Pandangan Steenbrink di atas memberikan pengertian bahwa pada dasarnya eksistensi madrasah melibatkan peran aktif mayarakat tidak hanya dengan bentuk menyekolahkan anak-anaknya ke lembaga pendidikan Islam tersebut, tetapi lebih dari itu, yaitu dengan bersedia secara ikhlas mengeluarkan dana (menyumbang, wakaf, dan semacamnya). Jadi, pandangan dan peran masyarakat terhadap madrasah, merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sejauh masyarakat berpandangan positif terhadap madrasah, tentu masyarakat akan ikut ambil bagian atau berperan di dalamnya.
Sebaliknya, apabila masyarakat memberikan penilaian yang negatif, atau setidaknya kurang berminat, maka peran untuk membangun dan mengembangkan madrasah agar eksis akan mengalami hambatan. Akhirnya, apabila masyarakat berpandangan positif terhadap madrasah dan kemudian berperan aktif di dalamnya, maka dapat dipahami masyarakat yang bersangkutan mempunyai komitmen keagamaan yang tinggi dan selalu berusaha bagaimana komitmen tersebut benar-benar teraktualisasi, meskipun melalui media penyelenggaraan pendidikan Islam (madrasah). Sebab, sebagaimana diterangkan di muka, madrasah adalah sekolah yang berciri khas agama Islam. Semakin tinggi animo dan peran masyarakat terhadap madrasah, maka semakin tinggi pula semangat masyarakat dalam menjalankan syi’ar Islam.
Daftar Rujukan:
1. Marno, Aktualisasi Madrasah dalam Mewujudkan Suasana Religius. Jurnal Pendidikan Fakultas Tarbiyah UIN Malang, volume III, edisi Agustus 2004. hal. 89
2. A. Malik Fadjar, Reorientasi Pendidikan Islam. Jakarta: Fajar Dunia, 1999, hal. 37-39
3. Karel A. Steenbrink, Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1982, hal. 168
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com,
http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Madrasah dalam Pandangan Masyarakat"
Posting Komentar