Tujuan penerapan MBS memberi leluasa pada pihak pengelola pendidikan yang seharusnya dilakukandi sekolah masing-masing bahkan dalam mengambil keputusan pengelola pendidikan tidak harus menunggu dari pemerintah. Manajemen berbasis Sekolah mengubah sistem pengambilan keputusan dengan memindahkan otoritas dalam pengambilan keputusan dan manajemen ke setiap yang berkepentingan di tingkat local (Nanang Fatah, 2003 : 8).
Kepala Sekolah/Madrasah diberi kewenangan dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi, proses penyelenggaraan pada Sekolah yang dipimpin. Albers Mohrman menguraikan bahwa: Sebagai suatu konsep, bisa dikatakan MBS merupakan tawaran model reformasi pada ranah pendidikan. Konsep ini merupakan salah satu bentuk rekstrukturisasi sekolah dengan mengubah sistem sekolah dengan melakukan kegiatannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan prestasi akademik sekolah dengan mengubah desain stuktur organisasinya (Susan Albers Moharman, 1994: 5 ).
Namun demikian dalam memahami tujuan penerapan MBS diperlukan wawasan, pengertian tujuan dan target yang hendak dicapai dalam penerapan MBS. Tanpa memahami tujuan tersebut, maka Penerapan MBS tidak akan berjalan, MBS bukanlah sekedar pertanggung jawaban sekolah pada masalah administrative keuangan dan bersifat vertical sesuai jalur birokrasi, maupun pusat-pusat birokrasi di bawahnya. Lebih lanjut Umaedi menegaskan, tanpa pertanggung jawaban hasil pelaksanaan program ( Umaedi, 2004: 35 ).
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat, dan penyederhanaan birokrasi serta tidak ada unsur penekanan dari pemerintah. Peningkatan mutu dapat tempuh melalui peranserta orang tua, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru, adanya hadiah dan hukuman sebagai kontrol, serta hal lain yang dapat menumbuh kembangkan suasana yang kondusif ( E. Mulyasa, 2004: 13).
Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) berdasarkan kajian pelaksanaan di negara-negara yang sudah maju, maupun yang tersurat dan tersirat dalam kebijakan pemerintah dan UU sisdiknas NO. 20 Tahun 2003, tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat pasal 55 ayat 1:Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan pasal tersebut setidaknya ada empat aspek yaitu: kualitas (mutu) dan relevansi, keadilan, efektifitas dan efisiensi, serta akuntabilitas.
Kebijakan MBS bertujuan mencapai mutu quality dan relevansi pendidikan yang setinggi-tingginya, dengan tolok ukur penilaian pada hasil output dan outcome bukan pada metodologi atau prosesnya. Antara mutu dan relevansi ada yang memandangnya sebagai satu kesatuan substansi, pendidikan yang bermutu adalah yang relevan dengan berbagai kebutuhan dan konteksnya.
Daftar Rujukan
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com, http://grosirlaptop.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar