Keberadaan Dewan Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada.
Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a) Pemberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b) Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c) Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
d) Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Untuk menjalankan perannya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut.
a) Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b) Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d) Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai
e) Kebijakan dan program pendidikan
f) Kriteria tenaga pendidikan
g) Kriteria fasilitas pendidikan.
Dalam hal perannya sebagai pemberi pertimbangan (advisory) maka fungsinya adalah memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah/DPRD mengenai kebijakan dan program pendidikan, kriteria tenaga pendidikan, kriteria fasilitas pendidikan. Sebagai pendukung (supporting) baik yang berwujud finansial maka fungsinya mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta mendorong orang tua dan masyarakt untuk berpartisipasi dalam pendidikan.
Perannya sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, maka fungsinya melakukan evaluasi terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Peran terakhir sebagai mediator oleh pengurus Dewan Pendidikan antara pemerintah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) dengan masyarakat maka fungsinya melakukan kerja sama dengan masyarakat, pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu serta menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com, http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Fungsi dan Peran Dewan Pendidikan"
Posting Komentar