Berdasarkan prinsip desentralisasi pendidikan, sekolah mendapat kewenangan untuk menyusun program yang akan diterapkan. Di samping itu sekolah juga memperoleh kewenangan untuk mengelola segala sarana dan prasarana yang tersedia, mengelola SDM yang dimiliki, serta melibatkan kepedulian stakeholder dalam pelaksanaan pendidikan. Untuk merealisasikan pasal 31 UUD 1945 setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran yang bermutu, dan juga untuk mencapai tujuan diserahkannya pengelolaan pendidikan dasar dan menengah kepada pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam konsideran Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagai langkah alternatif dalam mengupayakan perolehan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan konkret dari semua lapisan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah, termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective action) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten/kota. Dalam kondisi dan kebutuhan tertentu, misalnya untuk pelaksanaan otonomi khusus, atau pertimbangan lain, Dewan Pendidikan dapat dibentuk di tingkat propinsi.
Pengertian dan Tujuan Dewan Pendidikan
Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan dinas pendidikan kabupaten/kota maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan maupun dinas pendidikan kabupaten/kota maupun lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dewan Pendidikan dibentuk berdasarkan kesepakatan yang tumbuh dari akar budaya, sosio demografis dan nilai-nilai daerah setempat, sehingga lembaga tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kondisi ini hendaknya dijadikan dasar pertimbangan oleh masing-masing pihak atau stakeholder pendidikan di daerah agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum administrasi negara yang mengakibatkan adanya konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari.
Dewan Pendidikan merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Dewan Pendidikan yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai potensi daerah setempat. Oleh karena itu, Dewan Pendidikan yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat di daerah secara kolektif. Artinya, Dewan Pendidikan mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model) dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan di daerah.
Tujuan Dewan Pendidikan
Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai berikut:
a) Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan.
b) Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
c) Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com, http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Konsep dan Tujuan Dewan Pendidikan"
Posting Komentar