Senin, 25 April 2011

Dinamika dan Sistem penyelenggaraan Madrasah


Berbagai program telah diupayakan untuk meningkatkan kinerja Madrasah. Pada periode H.A.Mukti Ali (mentri Agama RI ), ditawarkan konsep alternatif pengembangan madrasah melalui kebijakan SKB tiga mentri, yaitu Mnedikbud, mentri dalam Negeri, dan mentri agama No.6 tahun 1973, No. 037/u/1976 dan No.36 tahun 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan Madrasah. SKB menetapkan bahwa standar pelajaran umum pada madrasah sama dengan sekolah umum, ijazahnya mempunyai nilai sama dengan sekolah umum. Dan lulusannya dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas dan siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah Umum yang setingkat, lulusan Madrasah Aliyah dapat melanjutkan ke Perguruan Tinggi Umum dan agama.

Kebijakan SKB tiga mentri tersebut, pada dasarnya ingin mendobrak pemahaman masyarakat yang bernada sumbang terhadap eksistensi madrasah, dimana ia selalu didudukkan dalam posisi marginal, karena ia hanya berkutat pada kajian keagamaan Islam dan miskin pengetahuan umum, sehingga output-nya pun kurang diperhitungkan dalam masyarakat. Dengan munculnya SKB tiga mentri, rupanya masyarakat mulai memahami eksistensi madrasah tersebut dalam konteks pendidikan Nasional. Hanya saja pengaruh dari SKB tersebut belum banyak ditangkap oleh para pembina dan pengelola madrasah itu sendiri. Posisi 70 % pengetahuan umum dan 30 % pengetahuan agama hanya dipahami secara simbolik-kuantitatif dan bukan subtansial kualitatif (Muhaimin; 1997) sehingga outputnya menjadi mandul, penguasaan pengetahuan umum masih dangkal dan pengetahuan agamanya pun tidak jauh berbeda.

Sebagai akibat dari kedangkalan pengetahuan agama dari lulusan madrasah, maka periode Munawir sadjali (mantan Menag. RI) mencoba menawarkan MAPK (Madrasah Aliyah Program Khusus) untuk menjawab problem kelangkaan ulama’ dan atau kelangkaan umat yang menguasai kitab-kitab berbahasa arab serta ilmu-ilmu keIslaman. Lulusan madrasah madrasah diharapkan mampu menjawab masalah tersebut sehingga sekarang ditetepkan sebagai Madrasah Aliyah Keagamaan (MAPK / MAK). Dan sebagai akibat dari kemandulan keilmuan yang dimiliki output madrasah, maka pada masa periode Tarmidzi Taher sebagai mentri Agama, mencoba menawarkan kebijakan “Madrasah sebagai sekolah yang berciri khas Islam” yang muatan kurikulumnya sama dengan sekolah non Madrasah.

Sebagaimna tertuang dalam kurikulum madrasah tahun 1994, bahwa madrasah adalah sekolah yang berciri khas agama Islam. Ciri khas itu berbentuk (1) mata pelajaran-mata pelajaran keagamaan yang dijabarkan dari pendidikan agama Islam, yaitu: al-Qur’an hadits, aqidah akhlak, fiqh, Sejarah Kebudayaan Islam, dan bahasa arab; (2) suasana keagamaannya, yang berupa suasana kehidupan madrasah yang agamis, adanya sarana ibadah, penggunaan metode pendekatan yang agamis dalam penyajian bahan pelajaran bagi setiap mata pelajaran yang memungkinkan; dan kualifikasi guru yang harus beragama Islam dan berakhlak mulia, disamping memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pengajar berdasar ketentuan yang berlaku.

Kini, posisi madrasah sudah benar-benar sama dan sejajar dengan sekolah pada umumnya, karena pemerintah melalui PP no 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No 22, 23, 24 tahun 2006, telah memberikan standarisasi baik isi, proses, pengelolaan dan penilaian terhadap semua bentuk dan jenis pendidikan formal di Indonesia mulai dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi baik yang berupa sekolah umum maupun madrasah.

Berdasarkan arah dan bentuk pengembangannya, madrasah dikategorikan dalam 4 jenis yaitu: Pertama, madrasah biasa yakni madrasah yang berjalan seperti biasa, sederhana dan dilakukan apa adanya, madrasah dalam bentuk ini sangat banyak jumlahnya yang tersebar di seluruh propinsi. Kedua, Madrasah Aliyah Keagamaan (MAK) yakni madrasah yang menitik beratkan pada pengembangan dan pendalaman ilmu-ilmu keagamaan. Ketiga madrasah ketrampilan, yakni madrasah yang menitik beratkan pada pengembangan skill atau keahlian dalam bidang-idang tertentu, sama halnya dengan Sekolah Menengah Kejutruan (SMK), dan kekempat, madrasah model yakni madrasah yang memiliki standar tertentu dari segi sarana prasarana jumlah dan kualifikasi tenaga guru dan lain-lainnya untuk dijadikan model atau perconntohan agar dapat mengimbas pada madrasah–madrasah lain

Sampai saat ini jumlah madrasah di Indonesia cukup signifikan, yaitu sebanyak 72.650 buah, tetapi dari sekian ribu madrasah tersebut sebagian besar kondisinya masih cukup memprihatinkan. Sebab itu menjadi tanggung jawab bersama untuk melakukan inovasi dan pengembangan lembaga madrasah ini karena keberadaannya sebagai sub sistem pendidikan nasional mempunyai peran yang sama dengan lembaga pendidikan lain, yakni berusaha meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Menurut H.A.R. Tilaar (2000: 164-179) perlu diupayakan reposisi pendidikan madrasah agar sesuai dengan paradigma baru tuntutan dan harapan masyarakat dan pembangunan bangsa.


Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang


Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com
, http://grosirlaptop.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar