Dasar hukum humas pendidikan adalah sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 1989 pasal 25 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa masyarakat turut bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah. Dalam hal tersebut masyarakat memiliki kewajiban guna berpartisipasi, bersama-sama mengembangkan sistem pendidikan. Namun tidak luput pula perlu diingat bahwa masyarakat yang memiliki kewajiban sedemikian rupa tersebut juga memiliki pandangan-pandangan tersendiri terhadap perkembangan satuan pendidikan yang diketahuinya. Baik buruknya persepsi masyarakat terhadap suatu lembaga tergantung pada baik buruknya layanan pendidikan pada lembaga pendidikan tersebut.
Sebagaimana yang telah dibahas pada awal sub ini, bahwa pada hakekatnya fokus pekerjaan hubungan satuan pendidikan dengan masyarakat adalah mewujudkan citra yang baik di kalangan khalayak masyarakat sehingga selanjutnya dari proses tersebut diharapkan lahir persamaan persepsi dan komitmen yang baik pula dan pada akhirnya berpengaruh terhadap meningkatnya mutu pendidikan. Maka berdasarkan hal tersebut fokus satuan pendidikan adalah masyarakat itu sendiri. Seringkali pihak lembaga pendidikan sebagai pemberi layanan rincu dan bahkan bingung menghadapi banyaknya perbedaan keinginan, kebutuhan dan harapan masyarakat (voice of the customer) yang harus dilayaninya lewat bidang pendidikan yang lebih bersifat abstrak layanannya.
Dalam hal ini beberapa ahli akhirnya memberikan solusi terbaik bahwa terlebih dahulu dalam melakukan pekerjaan apapun itu, suatu organisasi harus mengadakan pengamatan terhadap masyarakat yang akan dijadikannya objek. Bila sekilas kita telusuri sifat dari pada pelanggan pendidikan yaitu masyarakat adalah penerima sesuatu yang baik-baik. Siapapun mereka bahkan seorang pencuri sekalipun. Menurut S. Thomas Foster (2007) pelanggan tersebut dapat dibagi menjadi tiga kelompok yaitu internal customer, external customer dan end user. Pelanggan internal bisa berupa karyawan yang menerima layanan dan kebaikan dalam suatu organisasi, dan pelanggan eksternal bisa berupa masyarakat yang diistimewakan, yang diupayakan disuguhi layanan terbaik oleh suatu organisasi dan yang terakhir adalah pelanggan akhir (end user) yaitu penerima produk atau layanan yang terakhir, dan hal ini merupakan tambahan pengembangan dari pelanggan eksternal sebelumnya.
Dalam proses pelayanan, masyarakat adalah pihak yang paling benar dan bahkan dikatakan ”raja” dalam aspek pemenuhan kebutuhannya. Istilah ini berlaku pada setiap bidang layanan baik barang maupun jasa, bidang bisnis maupun pendidikan. Namun di samping itu masyarakat bisa menjadi musuh yang sangat kejam bagi suatu organisasi bilamana terjadi layanan yang kurang memuaskan baginya. Lebih-lebih pada lembaga pendidikan yang kinerjanya lebih fokus pada bidang layanan yang sifatnya abstrak.
Dalam hal yang lebih spesifik Bambang Siswanto (1992) mengemukakan tiga (3) persepsi/pandangan masyarakat mengenai hubungan masyarakat, yaitu sebagai berikut:
1. Hubungan masyarakat merupakan penerangan. Dalam istilah lain apa yang dikerjakan humas adalah sebagai penerangan atau medium penerangan (public information function). Paham ini banyak dianut oleh para ahli ilmu sosial yang pemikirannya berdasarkan pengalaman dan pendidikan yang bersumber pada pengetahuan dan praktek jurnalistik, publisistik, komunikasi massa dan bahkan ilmu penerangan sendiri. Ilmu jurnalistik (kewartawanan) mula-mula pertama kali diajarkan di Indonesia (Jakarta) yang kemudian berkembang menjadi ilmu publisistik.
2. Hubungan masyarakat sebagai sale promotion. Paham ini banyak timbul dan berlaku pada kalangan swasta seperti perusahaan dan semacamnya, yang memandang bahwa pekerjaan humas adalah mempromosikan barang atau jasa atau keseluruhan kegiatannya dalam bidang periklanan (sales promotion function), atau dalam bidang lainnya seperti pameran (exhibition), kontes, demontrasi dan semacamnya.
3. Hubungan masyarakat melaksanakan upper management function. Humas melaksanakan upper management function maksudnya adalah secara formal tidak tersirat dalam fungsi manajemen namun operasionalnya dapat dirasakan keterlibatannya. Paham ini berorientasi pada bidang manajemen karena darinya humas dapat dipandang dari dua (2) fokus yaitu pertama sifatnya yang berkaitan satu sama lainnya dan kedua kedudukannya yang meliputi struktural yang merupakan salah satu unit organisasi integral dalam proses manajemen, dan fungsional yang merupakan pembantu manajemen operatif secara tegas atau terang-terangan.
Namun selain itu, terdapat beberapa hal negatif dari masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Cyril Poster (2000) mengungkapkan citra satuan pendidikan kerap terkesan buruk di mata masyarakat disebabkan hal-hal berikut: 1). Gurunya sering mogok, egois yang hanya mementingkan dirinya sendiri; 2). Fasilitas sekolah yang kurang memadai dan bahkan buruk serta staf yang kurang profesional dan lengkap; 3). Disiplin sekolah yang buruk; 4). Peserta didik tidak dapat membaca, menulis dan menghitung dengan tingkat penguasaan yang memadai; 5). Satuan pendidikan kurang mempersiapkan peserta didik untuk pasar lapangan kerja; 6). Sekolah pemerintah terkesan buruk sehingga masyarakat memasukkan putra-putrinya ke sekolah swasta yang lebih baik; 7). Terlalu banyak aturan yang diterapkan birokrasi (administrasi pendidikan ditandai dengan pita merah yang jelas); 8). Sikap kepala sekolah reaksioner, anti gagasan positif, tidak berkompeten serta menentang keterlibatan masyarakat dan sebagainya.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com, http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Persepsi Masyarakat tentang Humas Pendidikan"
Posting Komentar