Madrasah sebagai salah satu organisasi pendidikan keberadaannya tidak bisa lepas dari peran serta masyarakat dalam mewujudkan visi, misi serta tujuannya. Sehubungan dengan itu, maka bagaimana madrasah itu mampu menjalin hubungan baik yang bersifat timbal balik dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah/majelis madrasah merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan pada madrasah.
Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, dimana daerah (dalam hal ini madrasah) diberi kebebasan untuk mengelola dan memberdayakan potensi madrasahmya masing-masing. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberdayakan daerah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan dan sebagai upaya untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan potensi masyarakat, sekaligus dapat menjamin terwujudnya demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan. Salah satu wadah tersebut adalah dewan pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan komite sekolah/majelis madrasah di tingkat satuan pendidikan.
Peningkatan partisipasi yang dimaksud adalah penciptaan lingkungan yang terbuka dan demokratik, dimana warga madrasah (guru, siswa, karyawan) dan masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, ilmuwan, usahawan, dsb.) didorong untuk terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pengambilan keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pendidikan yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini dilandasi oleh keyakinan bahwa jika seseorang dilibatkan (berpartisipasi) dalam penyelenggaraan pendidikan, maka yang bersangkutan akan mempunyai “rasa memiliki” terhadap madrasah, sehingga yang bersangkutan juga akan bertanggung jawab dan berdedikasi sepenuhnya untuk mencapai tujuan madrasah. Singkatnya makin besar tingkat partisipasi, makin besar pula rasa memiliki; makin besar rasa memiliki, makin besar pula rasa tanggungjawab; dan makin besar rasa tanggung jawab, makin besar pula dedikasinya. Tentu saja pelibatan warga madrasah dalam penyelenggaraan Madrasah harus mempertimbangkan keahlian, batas kewenangan, dan relevansinya dengan tujuan partisipasi. Peningkatan partisipasi warga madrasah dan masyarakat dalam penyelenggaraan Madrasah akan mampu menciptakan keterbukaan, kerjasama yang kuat, akuntabilitas, dan demokrasi pendidikan.
Komite sekolah/majelis madrasah merupakan suatu wadah/lembaga yang mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan yang dapat menampung dan menyalurkan pikiran dan gagasan dalam mengupayakan kemajuan pendidikan. Dalam hal ini komite sekolah/majelis madrasah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan madrasah.
Komite sekolah/majelis madrasah merupakan suatu badan atau lembaga non-profit yang dibentuk berdasarkan musyawarah demokratis para stakeholder pendidikan madrasah, sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan.
Komite sekolah/majelis madrasah merupakan badan yang bersifat mandiri dan tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan madrasah maupun lembaga pendidikan lainnya. Komite sekolah/majelis madrasah memiliki kemandirian masing-masing, tetapi tetap sebagai mitra yang harus saling bekerja sama.
Komite sekolah/majelis madrasah berkedudukan pada satuan pendidikan madrasah, pada seluruh jenjang pendidikan dari pendidikan dasar (Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah) hingga pendidikan menengah (Madrasah Aliyah) baik negeri maupun swasta.
Dibentuknya komite sekolah/majelis madrasah dimaksudkan agar adanya suatu organisasi masyarakat yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas madrasah. Adapun tujuan dibentuknya komite sekolah/majelis madrasah sebagai suatu organisasi masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam rangka melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Menciptakn suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaran dan pelayanan pendidikan yang bermutu dalam satuan pendidikan.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com, http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian dan Tujuan Komite Sekolah/Majelis Madrasah"
Posting Komentar