Setiap organisasi – bagaimanapun kecilnya organisasi tersebut – juga memerlukan adanya anggaran dan fasilitas, demikian juga komite sekolah. Minimal ada tiga sumber anggaran yang mungkin dapat diperoleh komite madarasah. Dalam hal ini disebutkan dengan ”dapat”, karena dalam hal ini belum ada aturan yang secara tegas mengatur dalam masalah anggaran dan fasilitas tersebut dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pertama, dana komite sekolah dapat berasal dari subsidi stimulan darai pemerintah pusat (Departemen Pendidikan nasional). Sebagai subsidi stimulan dari pemerintah pusat (Departemen Pendidikan Nasional) dan pemerintah daerah, maka dana ini mungkin tidak terlalu besar mendorong komite sekolah untuk menjalankan roda organisasinya. Dengan dana yang sedikit ini, diharapkan agar komite sekolah dapat melaksanakan program dan egiatan operasionalnya. Sudah barang tentu, dana stimulan ini tidak akan diterima seterusnya. Suatu ketika, maka dana itu dapat saja dihentikan.
Kedua, dana komite sekolah dapat bersal dari APBD, yang diharapkan akan menjadi dana pendukung untuk meningkatkan kinerja komite sekolah, termasuk Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/ kota.
Ketiga, dana orang tua dari masyarakat, termasuk dari dunia usaha dan dunia industri. Untuk menggalang dana dari masyarakat dunia usaha dan dunia industri, komite sekolah sudah pasti harus dapat menyusun program yang inovatif yang diberi nama ”SABAS” (Siap Aktif Bantu Sekolah), yang melaui program ini, dewan pendidikan dapat mengumpulkan dana dari dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Terkait dengan anggaran dan fasilitas tersebut, komite sekolah perlu berpedoman beberapa hal sebagai berikut:
1. Prinsip transparansi dan akuntabilitas
Semua bentuk penggunaan keuangan komite sekolah sepenuhnya ditemukan dalam AD/ART atau hasil rapat pleno pengurus. Pengurus komite sekolah menyusun laporan kegiatan dan keuangan secara periodik setiap akhir tahun kegiatan.
2. Tentang insenstif untuk pengurus komite sekolah
Secara umum, semua pengurus dan anggota komite sekolah merupakan tenaga sukarela yang bekerja atas dasar kesukarelaan, bukan untuk mencari penghasilan. Oleh karena itu, pengurus komite sekolah sebenarnya tidak harus memperoleh gaji atau insentif. Meskipun demiki8an, komite sekolah dapat saja memperoleh biaya untuk melaksanakan kegiatan, seperti perjalanan atau biaya lain. Jika hal tersebut diatur dalam anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
3. Kantor dan fasilitas ruang kantor
Komite sekolah memang memerlukan ruang kantor dan fasilitas administrasi lainnya seperti almari atau rak yang diperlukan untuk menyimpan arsip surat atau berbagai data yang diperlukan untuk merumuskan kebijakan dan rencana kerja sekolah. Untuk itu, kepala sekolah dapat menyediakan satu ruang kantor untuk komite sekolah.
Harus dipahami oleh semua pihak bahwa dewan pendidikan dan komite sekolah bukanlah birokrasi baru, yang harus disediakan anggaran untuk gaji ataupun honornya. Komite sekolah merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang seharusnya tumbuh subur dari medan pengabdian masyarakat. Oleh karena itu, sifat kerelawanan menjadi salah satu ciri dari model kepengurusan lembaga mandiri yang bernama komite sekolah.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com, http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Anggaran dan Fasilitas Komite Sekolah"
Posting Komentar