Seperti dikatakan didepan, bahwa peran serta masyarakat khususnya orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan telah berjalan sejak lama mulai dari dibentuknya PMOG, kemudian diganti BP3 dan terakhir dengan nama komite sekolah/majelis madrasah. Keikutsertaan itu tidak lepas dari kesadaran bersama akan pentingnya mutu pendidikan. Secara empiris menunjukkan bahwa keterlibatan masyarkat dan orang tua siswa sangat membantu peningkatan mutu pendidikan.
Departemen Pendidikan Nasional telah melakukan analisis dan kajian mengapa mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Ada tiga faktor rendahnya mutu pendidikan, yaitu: pertama, pengelolaan pendidikan nasional dilakukan dengan birokratik-sentralistik, dimana pusat sangat dominan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, sedangkan daerah dan sekolah lebih berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pusat atau dengan kata lain sekolah tidak memiliki otonomi. Kedua, kebijakan pendidikan yang menggunakan pendekatan input-output yang tidak dilaksanakan secara konsekuwen. Pendekatan ini menganggap bahwa apabila input pendidikan seperti pelatihan guru, pengadaan buku pelajaraan, dan perbaikan sarana dan prasarana dipenuhi maka mutu pendidikan akan meningkat. Ketiga, peran serta masyarakat khususnya orang tua sangat minim.
Hasil analisis dan kajian dari Depdiknas tersebut juga didukung oleh pendapatnya Suryadi (2003) bahwa kekuasaan birokrasi yang bersifat sentralistik menyebabkan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penidikan menurun.
Bertitik tolak dari kesadaran akan pentingnya peran serta orang tua siswa dan masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan, pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional mengambil kebijakan untuk mewadahi partisipasi orang tua siswa dan masyarakat dalam suatu wadah komite sekolah/majelis madrasah yaitu melalui Surat Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Majelis Madrasah, dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khusunya pasal 56 ayat 1, 2, dan 3.
Melalui komite sekolah/majelis madrasah, orang tua siswa dan masyarakat diharapkan peduli terhadap mutu pendidikan melalui beberapa peran yang diwujudkan dalam aktivitas-aktivitas untuk membantu peningkatan mutu pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, komite sekolah/majelis madrasah diharapkan lebih difokuskan terhadap peningkatan mutu pendidikan. Dengan demikian, keberadaan komite sekolah/majelis madrasah sangat erat kaiatannya dengan peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Berdasarkan Keputusan Mendiknas No. 044/U/2000, keberadaan komite sekolah/majelis madrasah berperan sebagai berikut:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2. Pendukung (supporting agency) baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
4. Mediator antara pemerintah (executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Sebagai pemberi pertimbangan, peran komite sekolah/majelis madrasah diharapkan mampu memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi terhadap sekolah mengenai kebijakan-kebijakan dan program sekolah. Sebagai pendukung, peran komite sekolah/majelis madrasah diharapkan dapat mendorong orang tua siswa untuk berpartisipasi dalam pendidikan. Bentuk peran komite sekolah/majelis madrasah sebagai pendukung sekolah, juda dapat diwujudkan dengan menggalang dan dari masyarakat dalam rangka pembiyaan pendidikan di sekolah.
Sebagai pengontrol komite sekolah/majelis madrasah diharapkan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan. Sebagai mediator, komite sekolah/majelis madrasah berperan menjadi penghubung antara sekolah, masyarakat dan juga pemerintah. Komite sekolah/majelis madrasah dapat menjadi jembatan penghubung antara kepentingan pemerintah sebagi ekskutif dan masyarakat sebagai stakeholders pendidikan.
Dengan demikian, dalam konteks opeasionalnya peran komite sekolah/majelis madrasah dalam peningkatan mutu pendidikan tidak hanya terbatas dalam penyusunan budgeting dan dana sekolah saja, tetapi juga terlibat aktif dalam penyusunan berbagai kebijakan dan program sekolah, khususnya tentang perencanan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Komite sekolah/majelis madrasah diharapkan berperan aktif dalam penyusunan visi, misi, tujuan, dan berbagai program operasional sekolah. Selain itu, komite sekolah/majelis madrasah juga ikut terlibat dalam evaluasi dan pengawasan pelaksanaan program sekolah.
Pada dasarnya peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah/majelis madrasah adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya masing-masing, sehingga apabila Dewan Pendidikan dan komite sekolah/majelis madrasah melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja pengelolaan pendidikan di daerah kabupaten/kota di mana kebutuhan untuk proses pembelajaran akan terpenuhi, sehingga siswa dapat menikmati proses pembelajaran yang menyenangkan yang bermuara pada peningkatan mutu pendidikan pada umumnya. Begitu juga memotivasi masyarakat kalangan menengah ke atas untuk berpartisipasi dan mengadakan kunjungan atau silaturahmi ke sekolah-sekolah serta membina hubungan kerja sama yang harmonis dengan seluruh stakeholder pendidikan, khususnya dengan DUDI (Dunia Usaha dan Dunia Industri) di daerah kabupaten/kota masih sangat berarti untuk dilakukan oleh pengurus Dewan Pendidikan.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com, http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Peran Komite Sekolah Terhadap Mutu Madarasah"
Posting Komentar