Berikut ini artikel/makalah tentang Semantik Tindak Tutur (STT) . makalah pendidikan/artikel pendidikan singkat ini diharapkan memberi pemahaman tentang Semantik Tindak Tutur (STT) sehingga memberi referensi tambahan bagi penulis makalah pendidikan atau pegiat penelitian pendidikan tentang Semantik Tindak Tutur (STT) .
-------------------------
Semantik Tindak Tutur (STT)
Teori STT pertama kali diperkenalkan oleh Austin, seorang filusuf berkebangsaan Inggris pada tahun 1962. Menurut Austin, kalimat dapat digunakan untuk mengungkapkan berbagai hal, dan setiap ujaran dari suatu kalimat dipengaruhi oleh konteks (Brown dan Yule, 1985). Selanjutnya Austin menegaskan bahwa terdapat banyak hal yang berbeda yang bisa dilakukan dengan kata-kata. Dalam teori ini juga dikemukakan, bahwa meskipun kalimat sering dapat digunakan untuk memberitahukan perihal keadaan, dalam keada`n tertentu, harus dianggap sebagai suatu pelaksanaan tindakan (Leech, 1983). Sependapat dengan Leech, Kartomihardjo (1992) juga berpendapat, bahwa dalam teori tindak tutur, sebuah ujaran bisa diinterpretasikan sebagai pemberitahuan, ucapan kegembiraan, mengingatkan orang yang diajak berbicara tentang janjinya yang terdahulu dan sebagainya. Dengan ungkapan yang lain, Clark and Clark (1977) menyatakan bahwa setiap kalimat dapat digunakan untuk fungsi-fungsi tertentu, misalnya untuk memberikan informasi, peringatan, tawaran untuk melakukan sesuatu, menanyakan fakta, atau memberikan ucapan terima kasih. Pandangannya yang paling dasar dalam teori ini ialah bahwa sebagian ujaran bukanlah pernyataan atau pertanyaan tentang informasi tertentu, tetapi ujaran itu bermakna tindakan (action) (Ibrahim, 1993:103).
Dalam kaitannya dengan teori tindak tutur ini, Austin (1975:109) membedakan tindak tutur menjadi tiga bagian, yaitu: tindak lokusi, tindak ilokusi, dan tindak perlokusi. Tindak lokusi adalah makna dasar dan referensi dari suatu ujaran, tindak ilokusi berarti daya yang ditimbulkan oleh pemakaianya sebagai suatu perintah, ejekan, keluhan, pujian, dan sebagainya. Sementara itu, tindak perlokusi berarti dampak terhadap pendengarnya (Soemarmo, 1987). Dengan kata lain, tindak lokusi berkaitan dengan makna ujaran sebagaimana yang tersurat dalam ujaran itu sendiri; tindak ilokusi berkaitan dengan tindak melakukan sesuatu dengan maksud tertentu, misalnya pertanyaan, tawaran, janji, perintah, permohonan, dan seterusnya; dan tindak perlokusi berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan oleh ujaran tersebut kepada mitra tutur atau bahkan mungkin kepada petutur itu sendiri.
Selanjutnya, Searle (2001a) membuat katagori tindak ilokusi menjadi lima bentuk tuturan. (1) Asertif, yaitu keterikatan penutur pada proposisi yang diungkapkan, misalnya: menyatakan, menyarankan, membual, mengeluh, mengemukakan pendapat, dan melaporkan. (2) Direktif, yaitu bentuk tuturan yang bertujuan menghasilkan suatu pengaruh (efek) agar petutur melakukan suatu tindakan, misalnya: memesan, memerintah, memohon, menasehati, dan merekomendasi. (3) Komisif, yaitu bentuk tuturan di mana penutur terikat pada suatu tindakan di masa mendatang, misalnya: menjanjikan, bersumpah, dan menawarkan. (4) Ekspresif, bentuk tuturan ini berkaitan dengan pengungkapan sikap kejiwaan penutur terhadap suatu keadaan, misalnya: mengungkapkan rasa terima kasih, memberi selamat, meminta maaf, menyalahkan, memuji, dan bela sungkawa. (5) Deklarasi, yakni suatu bentuk tuturan yang menghubungkan isi proposisi dengan realita, misalnya: mengundurkan diri, berpasrah, memecat, membabtis, memberi nama, mengangkat, mengucilkan, dan menghukum (Leech, 1983:105—106 dan Searle, 2001a).
Leech (1983) membagi tindak ilokusi menjadi lima katagori, yaitu (1) tindak asertif, (2) direktif, (3) komisif, (4) ekspresif, dan (5) rogatif. Dalam pandangan Leech (1983), tindak rogatif merupakan salah satu tindak yang verbanya tidak dapat dimasukkan ke dalam salah satu dari keempat katagori di atas, misalnya menamai, mengklasifikasi, memerikan, membatasi, mendefinisikan, mengidentifikasi, mempertalikan, dan menggabungkan.
Berikut ini contoh ujaran seorang dosen (D) kepada mahasiswanya (M) di ruang kuliah yang mengandung tindak tutur.
(6) D: Udaranya panas sekali hari ini!
M: Oh ya pak! (dilanjutkan dengan membuka jendela di ruang kuliah).
Ujaran dosen tersebut dilihat dari daya lokusinya bermakna informatif, yakni dosen memberikan informasi bahwa udara hari ini panas. Oleh salah seorang mahasiswa ujaran dosen tersebut dipahami sebagai suatu ujaran yang mengandung daya ilokusi. Artinya dosen tidak sekedar memberikan informasi tentang udara yang panas, tetapi di balik itu ada maksud yang dikehendaki oleh dosen, yaitu agar jendela di ruang kuliah dibuka sehingga ada udara yang masuk. Pemahaman salah seorang mahasiswa yang dalam terhadap kandungan makna ujaran tersebut membuat dia membuka jendela di ruang kuliah. Tindakan yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswa ini disebut perlokusi.
Teori tindak tutur juga dapat digunakan sebagai pendekatan dalam memaknai teks suci, yakni Al-Qur’an. Perhatikan contoh (7) berikut ini yang dikutip dari surah Al-Baqarah, ayat 219.
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ. قُلْ فِيْهِمَآ إِثْمٌ كَبِيْرٌ وَمَنافِعُ لِلنَّاسِ, وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا.
(7) “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah! pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya”.
Menurut Ash-Shabuni (I, 1976), latar belakang diturunkannya ayat 219 surah Al-Baqarah tersebut adalah ketika para sahabat Anshar bersama Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah. Mereka meminta fatwa kepadanya tentang khamar dan judi yang benar-benar telah merusak akal dan dapat ‘menguras’ harta benda. Sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, turunlah ayat 219 yang isinya adalah bahwa baik judi maupun minuman keras ada manfaat dan bahayanya. Akan tetapi, bahayanya atau dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
Dari aspek formalnya (tindak lokusi) atau makna semantiknya, ayat tersebut berbentuk deklaratif (kalam khabar). Akan tetapi, maksud yang tersirat (tindak ilokusi) dari ayat tersebut adalah larangan. Wujud perlokusinya adalah memberikan efek kepada manusia agar meninggalkan minuman keras dan judi. Pemberian larangan dalam bentuk tidak langsung sebagaimana tersirat pada ayat 219 surah Al-Baqarah tersebut karena secara sosio-kultural pada saat itu bangsa Arab sangat kecanduan terhadap minuman keras dan judi. Dalam kondisi masyarakat seperti ini, bentuk larangan secara langsung terhadap minuman keras dan judi belum dapat diberlakukan seketika itu. Akan tetapi, harus ada proses atau tahapan, yang dalam terminologi agama disebut prinsip tadarruj. Larangan keras terhadap minuman keras dan judi secara tegas terdapat pada surah Al-Maidah ayat 90, ketika terjadi pertikaian antara dua golongan sahabat Nabi (Muhajirin dan Anshar) karena mereka mabuk setelah minum-minuman keras. Padahal sebelumnya mereka hidup rukun dan damai (Assuyuti, Tanpa tahun).
Contoh lain yang terkait dengan teori tindak tutur terdapat pada contoh (8) berikut ini.
أَفَتَطْمَعُوْنَ أَنْ يُؤْمِنُوْا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيْقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُوْنَ كَلمَ اللهِ ثُمَّ يُحَرِّفُوْنَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوْهُ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ.
(8) “Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui? (Al-Baqarah, 75)
Penutur (n) pada contoh (8) di atas adalah Tuhan, sedangkan petuturnya (t)-nya adalah Nabi Muhammad dan para sahabatnya. Secara fungsional, pertanyaan di atas tidak dimaksudkan untuk meminta informasi, melainkan sebagai larangan. Makna yang mendasari fungsi pertanyaan di atas sebagai larangan adalah bahwa contoh (8) di atas dilatarbelakangi oleh harapan yang besar dari Nabi Muhammad dan para sahabatnya (sahabat Ansor) kepada orang-orang Yahudi untuk memeluk agama baru (Islam). Keinginan yang keras ini didasari oleh suatu pemikiran bahwa agama mereka lebih dekat dengan ajaran Islam, baik dari sisi dasar maupun misinya (Al-Maraghi, I, 1365 H dan Al-Qurtubi, 1964).
Selanjutnya Hamka (I, 1982) menegaskan bahwa ayat ini merupakan peringatan Allah kepada Nabi Muhammad dan umatnya, khususnya para sahabatnya, untuk tidak mengharapkan orang-orang Yahudi berbondong-bondong masuk Islam. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Al-Mahally dan As-Suyuti (tanpa tahun), bahwa pertanyaan tersebut adalah lil inkar yakni laa tathmau’u (kamu jangan terlalu berharap). Selanjutnya pada ujung ayat, Tuhan memberikan argumentasi atas larangan-Nya yang dinyatakan dalam bentuk pertanyaan. Argumentasi yang dimaksud adalah bahwa mereka selalu mengubah isi firman Tuhan setelah memahaminya. Menurut Ibnu Zaid, mereka selalu mengubah isi Taurat, yakni menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, demikian pula yang batil dianggap benar dan yang benar dianggap batil (Ibnu Katsir, tanpa tahun). Menurut tafsir Departemen Agama (I, 1993), yang dimaksud dengan segolongan dari mereka pada contoh (30) di atas adalah nenek moyang mereka.
Kondisi kesesuaian yang memperkuat bahwa pertanyaan pada contoh (8) di atas berfungsi untuk melarang dapat dilacak dari n, t, dan pesan tutur atau Ps. Dari sisi n (Tuhan), terdapat seperangkat kondisi yang menggambarkan bahwa Dia adalah Pemberi wahyu dan tidak memaksa manusia untuk memeluk agama Islam (periksa Al-Baqarah, ayat 256). Di sisi lain, t (Nabi Muhammad dan para sahabatnya) adalah sebagai pelaksana dan pendakwah wahyu n serta mereka hanya bertugas untuk menyampaikan ayat-ayat-Nya. Akan tetapi, di sisi lain, mereka sangat mengharapkan kelompok Yahudi yang selalu mengubah isi Taurat memeluk agama Islam. Ps dalam contoh (8) di atas adalah bahwa n mempertanyakan atau mempersoalkan harapan besar t terhadap kelompok Yahudi untuk memeluk agama Islam. Berpijak dari kondisi kesesuaian inilah, pertanyaan pada contoh (8) di atas dikatagorikan sebagai suatu pertanyaan untuk melarang t agar dia tidak terlalu mengharapkan kelompok Yahudi memeluk agama Islam.
Melalui pertanyaan ini, t tentunya melakukan tindakan tertentu sebagaimana yang dilarang oleh n. Tindakan yang diharapkan adalah agar t menghentikan harapannya kepada orang-orang Yahudi untuk memeluk agama Islam. Tindakan yang dilakukan oleh t merupakan pertanda sebagai wujud tindak perlokusi.
Sebagai perbandingan dengan contoh di atas, perhatikan contoh (9) berikut ini yang dikutip dari Surah Hud, ayat 62.
قَالُوا يصلح قَدْ كُنْتَ فِيْنَا مَرْجُوًا قَبْلَ هذَا، أَاَتَنْهنَآ اَنْ نَعْبُدَ مَا يَعْبُدُ ابَآؤُنَا وَإِنَّنَا لَفِي شَكٍّ مِمَّأ تَدْعُوْنَآ اِليْهِ مُرِيْب.
(9) Kaum Tsamud berkata, “Hai Saleh, sesungguhnya kamu sebelum ini adalah seorang di antara kami yang kami harapkan. Apakah kamu melarang kami untuk menyembah apa yang disembah oleh bapak kami? Dan sesungguhnya kami betul-betul dalam keraguan yang menggelisakan terhadap agama yang kamu serukan kepada kami. (Hud, 62).
Pertanyaan pada contoh (9) di atas n-nya adalah kaum Nabi Saleh (kaum Tsamud), sedangkan t-nya adalah Nabi Saleh. Pada ayat sebelumnya (ayat 61) dijelaskan, bahwa Tuhan mengutus Nabi Saleh untuk kaumnya (Kaum Tsamud). Sebagai seorang utusan Tuhan, dia mengajak kaumnya menyembah-Nya sebagai pencipta alam semesta, memohon ampunan, dan bertaubat kepada-Nya. Dalam sejarah dikisahkan, bahwa Kaum Tsamud termasuk kaum penyembah tuhan-tuhan yang diciptakannya sendiri. Di antara sesembahan yang paling dipuja-puja adalah Wad, Jad, Syams, Manaf, Manat, dan Al-Lata (Marhiyanto, 1995).
Ajakan yang disampaikan oleh Nabi Saleh mendapat reaksi negatif dari kaumnya. Artinya, mereka menolak ajakan nabinya untuk menyembah kepada Tuhan. Oleh Al-Qurtubi (1964) dan Ad-Darwis (III, 2002), pertanyaan tersebut dimaksudkan sebagai istifham inkari. Sependapat dengan pernyataan Al-Qurtubi (1964), dalam tafsir Departemen Agama (IV, 1993) dikemukakan, bahwa seruan Nabi Saleh yang demikian baik dan disertai dengan alasan-alasan yang dapat diterima serta dikuatkan dengan janji, bahwa mereka akan mendapat ampunan dari Tuhan ditolak mentah-mentah oleh kaumnya. Penolakan tersebut disampaikan dalam bentuk pertanyaan. Ini berarti, bahwa mereka tetap menyembah apa yang telah disembah oleh bapak-bapak mereka.
Penolakan yang dikemukan oleh n (kaum Tsamud) direaksi balik oleh t (Nabi Saleh) sebagaimana tersebut dalam ayat berikutnya (ayat 63). Inti reaksi baliknya adalah bahwa seruannya adalah seruan yang benar yang disertai dengan bukti-bukti yang nyata dari Tuhannya dan dia diberi rahmat (kenabian) dari-Nya. Reaksi balik Nabi Saleh terhadap pertanyaan kaumnya merupakan wujud tindak perlokusi dari tindak ilokusi yang disampaikan oleh n (kaum Tsamud)
Ayat lain yang pemaknaannya dapat didekati dari sisi semantik tindak tutur adalah ayat 22 surah Al-A’raf sebagaimana pada contoh (10) berikut ini.
فَدَلّهُمَا بِغُرُوْرٍ، فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْءتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّة، ونَاد هُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وأَقُلْ لَكُمَآ إِنَّ الشَّيْطنَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِيْن،
(10) Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka: ‘Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu: ‘Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?" (Al-A’raf, 22)
Dalam pertanyaan pada ayat 22 surah Al-A’raf di atas n-nya adalah Tuhan, sedangkan t-nya adalah Adam dan Hawa. Pada ayat sebelumnya (ayat 19), Tuhan berpesan kepada Adam dan Hawa untuk tinggal di surga dan memakan buah-buahan yang dikehendaki. Akan tetapi, Tuhan melarang mereka mendekati pohon. Karena bujukan syaitan, keduanya mengabaikan pesan Tuhan dan pada akhirnya mereka memakan “buah” yang terlarang. Menurut Ibnu Abbas, pohon yang dimaksud bernama assunbulah dan ketika keduanya memakan buahnya, maka terbukalah auratnya yang sebelumnya tertutup oleh kukunya (Ibnu Katsir, tanpa tahun). Ahli tafsir lain mengatakan bahwa semula mereka berpakaian yang indah-indah dari pakaian surga dan ada pula yang mengatakan bahwa aurat mereka tertutup oleh cahaya. Oleh karena mereka melanggar pesan Tuhan, maka terbukalah auratnya (Hamka, VIII, 1984). Berkenaan dengan siapa yang pertama kali terpengaruh oleh bujukan Iblis untuk makan buah terlarang, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa yang terpengaruh terlebih dahulu oleh bujukan Iblis adalah Hawa yang kemudiaan menyuruh suaminya memakannya (Departemen Agama, III, 1993).
Sehubungan dengan peristiwa yang menimpa Adam dan Hawa sebagaimana pada contoh (10) di atas, Tuhan bertanya kepada mereka mengenai peristiwa tersebut. Pertanyaan yang disampaikan oleh-Nya bukanlah dimaksudkan untuk meminta informasi mengenai sebab-sebab peristiwa tersebut terjadi. Hal ini beralasan, karena n (Tuhan) dengan pesan yang diberikan sebelumnya sudah mengetahui apa yang akan terjadi. Dengan berdasar pada konteks di atas, pertanyaan pada contoh (10) di atas dimaksudkan oleh n untuk membuktikan bahwa apa yang dipesankan kepada t itu benar adanya (Ad-Darwis, III, 2002). Seandainya t tidak melanggar pesan n, maka peristiwa itu tidak akan terjadi. Kenyataannya peristiwa yang menimpa t itu terjadi karena dia tidak mengindahkan pesan atau perintah n. Dalam terminologi bahasa Jawa, pertanyaan tersebut dimaksudkan untuk melehake (mengingatkan ulang—secara sinis—bahwa suatu pesan telah disampaikan sebelumnya, tetapi Mt tetap tidak mengindahkannya).
Kondisi kesesuaian yang memperkuat bahwa pertanyaan pada contoh (10) di atas memptnyai fungsi melehake dapat dilacak dari n, t, dan substansi tuturan atau Ps. Dari sisi n terdapat seperangkat kondisi yang menggambarkan bahwa n (Tuhan) pernah berpesan kepada t untuk tidak mendekati pohon terlarang (periksa surah Al-A’raf, ayat 19). Sementara itu, kondisi t (Adam dan Hawa) tetap memakan buah terlarang (tidak mengindahkan pesan n), terbuka auratnya yang sebelumnya selalu tertutup rapat oleh pakaian dari surga, dan dirinya menyesal. Ps dalam contoh (10) adalah pengungkapan ulang n tentang apa yang pernah dipesankan kepada t dan tentang status syaitan sebagai musuhnya. Berpijak dari kondisi kesesuaian inilah, pertanyaan pada contoh (10) di atas dimaksudkan untuk melehake.
Melalui pertanyaan yang dimaksudkan untuk melehake ini, t melakukan tindakan berupa penyesalan atas perbuatannya. Tindakan t (sebagai tindak perlokusi) ini tersebut dalam ayat berikutnya yang terjemahannya (23), “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi”.
Dari uraian di atas ada satu hal mendasar yang perlu dicatat dari penggolongan tindak tutur ke dalam bentuk-bentuk tuturan menurut para tokoh pragmatik tersebut, yakni bahwa berbagai bentuk tuturan dapat digunakan untuk menyatakan maksud yang sama. Sebaliknya, berbagai maksud dapat disampaikan dengan bentuk tuturan yang sama (Leech, 1983 dan Levinson, 1992). Sependapat dengan hal ini, Rahardi (2000) menyatakan bahwa satu tindak tutur dapat memiliki maksud dan fungsi yang bermacam-macam. Dengan demikian, satu tindak tutur berupa pertanyaan tidak selalu bertujuan untuk meminta informasi, melainkan ada tujuan-tujuan atau fungsi-fungsi lain sesuai dengan konteks yang menyertai tuturan tersebut.
-------------------------
Demikian artikel/makalah tentang Semantik Tindak Tutur (STT) . semoga memberi pengertian kepada para pembaca sekalian tentang Semantik Tindak Tutur (STT) . Apabila pembaca merasa memerlukan referensi tambahan untuk makalah pendidikan atau penelitian pendidikan anda, tulis permohonan, kritik, sarannya melalui komentar.
Belum ada tanggapan untuk "Semantik Tindak Tutur"
Posting Komentar