Kepala sekolah seorang tenaga fungsional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses belajar mengajar, atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran”.
Kepala sekolah pada hakekat etimologisnya merupakan padanan dari school principal, yang tugas kesehariannya menjalankan principalship atau kekepalasekolahan. Istilah kekepalasekolahan mengandung makna sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai kepala sekolah. Penjelasan ini dipandang penting, karena terdapat beberapa istilah untuk menyebut jabatan kepala sekolah, seperti administrasi sekolah (school administrator), pimpinan sekolah (school leader), manajer sekolah(school manajer), dan sebagainya.
Untuk dapat menjadi kepala sekolah, seseorang harus memenuhi kualifikasi umum dan khusus sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah. Berikut ini adalah kualifikasi kepala SD/MI berdasarkan peraturan terserbut:
a. Kualifikasi Umum
1) Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
2) Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing; dan
4) Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
b. Kualifikasi Khusus
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Di samping harus memiliki kualifikasi sebagaimana tersebut di atas, kepala sekolah juga diwajibkan memiliki beberapa kompetensi spesifik, yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial. Dimensi-dimensi kompetensi tersebut selanjutnya diejawantahkan dalam aksi-aksi strategis guna meningkatkan mutu pendidikan lembaga yang dipimpinnya.
Kepala sekolah sebagai salah satu komponen pendidikan, kepala sekolah berperan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ada kaitan yang erat antara kualitas kepala sekolah dengan berbagai aspek kehidupan sekolah seperti prestasi sekolah dan iklim budaya sekolah. Hal ini dikarenakan fungsi utama kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan ialah menciptakan situasi belajar dan mengajar yang baik sehingga para guru dan para siswa dapat mengajar dan belajar dalam situasi yang baik.
Dalam pada itu, kepala sekolah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro yang secara lansung berkaitan dengan proses pembelajaran sekolah. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 12 ayat 1 PP 28 tahun 1990 bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Apa yang diungkapkan di atas menjadi lebih penting sejalan dengan semakin kompleksnya tuntutan kepala sekolah, yang menghendaki dukungan kinerja yang semakin efektif dan efisien. Disamping itu, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi seni, dan budaya yang diterapkan dalam pendidikan di sekolah juga cenderung bergerak maju semakin pesat, sehingga menuntut penguasaan secara professional.
Menyadari hal tersebut, setiap kepala sekolah di hadapkan pada tantangan untuk melaksanakan pengembangan pendidikan secara terarah, berencana, dan berkesinambungan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dalam kerangka inilah dirasakan perlunya peningkatan manajemen kepala sekolah secara professional untuk menyukseskan program-program pemerintah yang sedang digulirkan. Yakni otonomi daerah, desentralisasi dan sebagainya, yang kesemuanya ini menuntut peran aktif dan kinerja profesionalisme kepala sekolah.
Kepala sekolah harus memiliki visi dan misi, serta strategi manajemen pendidikan secara utuh dan berorientasi kepada manajemen pendidikan secara utuh dan berorientasi kepada mutu. Startegi ini dikenal dengan manajemen mutu terpadu (MMT) atau total quality management (TQM).
Strategi ini merupakan usaha sistematis dan terkoordinasi untuk secara terus menerus memperbaiki mutu layanan, sehingga fokusnya di arahkan ke pelanggan dalam hal ini peserta didik, orang tua peserta didik, pemakai lulusan, guru, karyawan, pemerintah dan masyarakat.
Untuk itu, seorang kepala sekolah harus memiliki kemampuan yang berhubungan dengan administrasi sekolah yang meliputi:
a. Kemampuan dalam bidang teknis pendidikan dan pengajaran
b. Kemampuan dalam bidang tata usaha sekolah
c. Kemampuan dalam pengorganisasian
d. Kemampuan dalam perencanaan. Berbagai pelaksanaan, dan pengawasan.
e. Kemampuan dalam bidang pengelolaan keuangan.
Rujukan:
1. Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 83.
2. Sudarwan. Menjadi Komunitas Pembelajar, (Jakarta: Bumi Aksara, 2003), 56.
3. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar.
5. A. Ghozali, et.al., Administrasi Sekolah, Cahaya Budi, Jakarta, 1977, 37.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber: www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hakikat Kepemimpinan Kepala Sekolah"
Posting Komentar