Mengacu pada definisi Lawler, jenis kompensasi terdiri dari berbagai macam. Namun menurut pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 ditentukan bahwa setiap PNS berhak atas cuti. Dengan ketentuan ini artinya bahwa setiap PNS bisa mendapat imbalan yang utuh meski tidak masuk ke kantor dengan alasan tertentu seperti sakit, punya acara sangat darurat, atau alasan yang lain. Di dalam ketentuan ini dijelaskan lebih lanjut bahwa jenis cuti bermacam-macam yakni cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting yaitu karena ibu, bapak, istri/suami,anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia dan melangsungkan perkawinan yang pertama.
Bagi PNS yang mendapat kecelakaan ketika sedang menjalankan tugasnya, maka ia berhak memperoleh perawatan dan segala biaya perawatan. Adapun wujud biaya perawatan tersebut disalurkan dalam bentuk asuransi kesehatan dan seperti halnya uang pensiun, untuk penyelenggara asuransi kesehatan, baik dalam bentuk iuran atau subsidi ditanggung oleh pemerintah.
PNS yang mendapat kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkan dirinya tidak bisa lagi bekerja, karena cacat jasmani dan rohani, maka ia berhak memperoleh tunjangan bulanan yang memungkinkan ia bisa hidup layak, di samping uang pensiun. Besarnya uang pensiun PNS yang menderita cacat karena sedang dinas adalah 75% dari dasar pensiun, yaitu diperhitungkan dari gaji pokok terakhir yang diterimanya. Bagi PNS yang cacat tetapi masih bisa terus bekerja dalam jabatan pegawai negeri, maka ia berhak atas uang pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi dengan tanpa mendapat uang pensiun.
PNS yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi atas biaya negara. Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi dilakukan di puskesmas terdekat, dan apabila peralatan tidak memadai maka pengobatan di bawa ke rumah sakit pemerintah terdekat. Apabila di rumah sakit terdekat pun tidak memadai, maka dibawa ke rumah sakit swasta.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber: www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.arminaperdana.blogspot.com http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Jenis Kompensasi yang diberikan pada PNS"
Posting Komentar