MPMBS bertujuan untuk memandirikan atau memperdayakan sekolah melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada sekolah, pemberian fleksibilitas yang lebih besar kepada sekolah untuk megelolah suberdaya sekolah, dan mendorong partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan. Secara rinci MPMBS bertujuan untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui peningkatan kemandirian, fleksibilitas, partisipasi, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas, sustainabilitas, dan inisiatif sekolah dalam mengelolah, memanfaatkan, dan memperdayakan sumberdaya yang tersedia;
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui pembinaan keputusan bersama;
3. Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tantang mutu sekolah; dan
4. Meningkatkan kompetensi yang sehat antara sekolah tentang mutu pendidikan yang akan dicapai.
Menurut Detjen. Kelembagaan Islam. MPMBS bertujuan untuk meningkatkan efesiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efesiensi dimaksud, agar lebih leluasa mengelola sumberdaya, partisipasi masyarakat dan pemberdayaan birokrasi. Peningkatan mutu tersebut diperoleh dengan jalan revitalisasi partisipasi orang tua terhadap sekolah, keluesan-keluesan/fleksibilitas dalam pengelolaan sekolah dan pembelajaran, peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah. Sedangkan pemerataan antara lain diperoleh melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang memungkinkan pemerintah lebih berkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Senada dengan pernyataan tersebut di atas, menurut, Abdul Rachman Shaleh. Tujuan utama MPMBS adalah meningkatkan efesiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efesiensi diantaranya, diperoleh melalui keluwesan mengelolah sumber daya partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi. Peningkatan mutu pendidikan dapat diperoleh, diantaranya, melalui partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas pengelolaan kepala sekolah, berlakunya sistim insentif dan disentif. Peningkatan pemerataan pendidikan diantaranya, diperoleh melalui peningkatan partisipasi masyarakat yang memungkinkan pamerintah lebih terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Hal ini memungkinkan kerena pada kelompok masyarakat tumbuh rasa kepemilikan yang tinggi terhadap sekolah.
Sedangkan manfaat MPMBS lanjut Detjen. Kelembagaan Islam, antara lain (1) MPMBS memberikan kebebasan dan kewenagan yang luas kepada sekolah, disertai seperangkat tanggung jawabnya, (2) adanya otonomi yang memberikan tanggungjawab pengelolaan sumber daya dan pengembangan strategi sesuai dengan kondisi setempat, (3) sekolah lebih meningkatkan kesejateraan para guru agar lebih terkonsentrasi pada tugas utamanya yakni mengajar, (4) keluesan dalam mengelola sumber daya dan partisipasi masyarakat mendorong profesionalisme kepala sekolah, baik perannya sebagai manajer maupun sebagai pemimpin sekolah.
Dengan diberikannya kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum, para warga sekolah (khususnya para guru) terdorong untuk berimprovisasi, dan inovasi melakukan berbagai eksperimen di lingkungan sekolah. Dengan demikian, MPMBS lebih mendorong profesionalisme warga sekolah (para guru dan kepala sekolah). Melalui pengembangan kurikulum yang efektif dan fleksibel, rasa tanggap sekolah terhadap kebutuhan setempat akan meningkat, dan menjamin layanan pendidikan yang dapat dimaksimalkan melalui peningkatan partisipasi orang tua, karena orang tua atau warga masyarakat dapat merasakan langsung mengawasi kegiatan belajar anaknya.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com, http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tujuan dan Manfaat MPMBS"
Posting Komentar