Menjadi guru berdasarkan tuntutan hati nurani tidaklah semua orang dapat melakukannya, karena orang harus merelakan sebagian besar dari seluruh hidup dan kehidupannya mengabdi kepada Negara dan bangsa guna mendidik anak didik menjadi manusia susila yang cakap, demokratis, dan bertanggung jawab atas pembangunan dirinya dan pembangunan bangsa dan Negara.
Guru merupakan suatu jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Seorang dapat diangkat sebagai guru apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dijelaskan dalam UUSPN No. 2 tahun 1989 Bab 7 Pasal 28 ayat 2 berikut ini:
“Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.”
Berdasarkan UUSPN tersebut mengandung pengertian bahwa syarat-syarat menjadi seorang guru adalah:
1. Beriman dan bertakwa kepada Allah swt.
Guru, sesuai tujuan ilmu pendidikan Islam, tidak mungkin mendidik anak didik agar beriman dan bertakwa kepada Allah, jika ia sendiri tidak bertakwa kepada-Nya. Sebab guru adalah teladan bagi anak didiknya sebagaimana Rasulullah saw. Menjadi teladan bagi umatnya. Allah berfirman dalam surat Al- Ahzab ayat 21:
Artinya: ” Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.
Sejauh mana seorang guru mampu memberi teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauh itu pulalah ia diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.
Mengenai ketakwaan seseorang itu juga dijelaskan dalam firman Allah surat Al- Imron ayat 102:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.
2. Berwawasan pancasila dan UUD tahun 1945
Seorang guru harus menghayati pancasila dan UUD tahun 1945 dengan baik, sehingga bukan saja menjadi pengetahuan dan pemahaman yang baik, akan tetapi juga dapat melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari. Wawasan pancasila dan UUD 1945 ini sangat penting sekali bagi seorang guru, karena guru tidak akan dapat mendidik siswa menjadi manusia pancasilais jika ia sendiri tidak berwawasan pancasila.
Hal itu sesuai dengan pendapat Oemar Hamalik, bahwa guru bertugas membentuk/ mendidik siswa menjadi manusia pancasilais sejati, karena kiranya tidak munghkin ia dapat melaksanakan tugasnya itu seandainya dia sendiri bukan orang pancasilais.
3. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar
Guru sebagai tenaga pengajar harus memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar, yaitu disamping harus menguasai materi ilmu yang akan diajarkan, juga dituntut untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan mengajar, menguasai metode mengajar, dan hal-hal lain yang dapat menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
Selain syarat guru di atas, M Ngalim Purwanto juga menambahkan beberapa persyaratan diataranya berijazah, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik dan bertanggung jawab.
Persyaratan tersebut akan penulis jelaskan masing-masing sebagai berikut:
a. Berijazah
Ijazah bukan semata-mata secarik kertas, tetapi suatu bukti, bahwa pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan. Gurupun harus mempunyai ijazah agar ia diperbolehkan mengajar. Seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas, dimana pengetahuan itu nantinya dapat diajarkan kepada muridnya. Makin tinggi pendidikan atau ilmu yang guru punya, maka makin baik dan tinggi pula tingkat keberhasilan dalam memberikan pelajaran.
b. Sehat Jasmani dan rohani
Kesehatan jasmani kerapkali dijadikan salah satu syarat bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru. Guru yang mengidap penyakit menular, umpamanya, sangat membahayakan kesehatan anak didiknya. Disamping itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah mengajar. Ingat pada semboyan “mens sana in corpore sano”, yang artinya dalam tubuh yang sehat terkandung jiwa yang sehat. Guru yang sakit-sakitan kerapkali terpaksa absent dan tentunya akan mengganggu kegiatan belajar mengajar dan merugikan anak didik. Begitu juga dengan guru yang cacat sedikit banyak akan mempengaruhi proses belajar mengajar, sehingga proses belajar mengajar tidak bisa maksimal.
c. Berkelakukan Baik
Diantara tujuan pendidikan yaitu membentuk akhlak yang mulia pada diri pribadi anak didik dan ini hanya mungkin bisa dilakukan jika pribadi guru berakhlak mulia pula. Guru yang tidak berakhlak mulia tidak mungkin dipercaya untuk mendidik. Diantara akhlak mulia guru tersebut adalah mencintai jabatannya sebagai guru, bersikap adil terhadap semua anak didiknya, berlaku sabar dan tenang, berwibawa, gembira, bersifat manusiawi, bekerjasama dengan guru-guru lain, bekerjasama dengan masyarakat. Dan bisa menjadi suri tauladan yang baik bagi anak didiknya.
Rujukan:
1. Oemar Hamalik, Proses Belajar Mengajar, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), hlm 119
2. M. Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1988), hlm. 171
3. Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Angkasa, 1984), hlm. 39
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber: www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Syarat-syarat Menjadi Guru Agama Islam"
Posting Komentar