Penilaian terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki oleh guru bekenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan atas dasar criteria tertentu (Gordon, 1991). Kriteria yang digunakan untuk menilai kinerja guru harus selalu didasarkan atas keterkaitan dengan pekerjaannya. Agar penilaian kinerja guru benar-benar terfokus pada pekerjaannya, pengembangan criteria harus selalu didasarkan pada analisis pekerjaan (Robbins, 1980). Dengan demikian dapat dijamin bahwa criteria tersebut pada pokoknya dapat menerima prestasi kerja dan tidak dengan aspek-aspek yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
Tujuan yang hendak dicapai dengan dilakukannya penilaian kinerja tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu : (a) tujuan evaluasi berkenaan dengan penentuan gaji, promosi, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, dan pemecatan pegawai, dan (b) tujuan pengembangan yang berkenaan dengan penilaian, umpan balik pengembangan karir pegawai dan pengembangan organisasi, perencanaan sumber daya manusia, perbaikan kinerja dan komunikasi (Owens, 1991 dan Gordon, 1991).
Dalam penelitian ini kriteria yang digunakan untuk menilai kinerja guru adalah berdasarkan SK Mendikbud Nomor 025/01/1995 yang di dalamnya dinyatakan bahwa : standar prestasi kerja guru adalah minimal yang wajib dilakukan guru dalam proses belajar dan mengajar atau bimbingan adalah sebagai berikut :
1) Penyusunan Program Belajar yang terdiri dari:
a) Analisis Materi Pelajaran (AMP)
b) Program Tahunan (Prota)
c) Program Semester (Promes)
d) Program Satuan Pelajaran (PSP)
e) Rencana Pembelajaran (RP)
f) Alat Evaluasi (AE)
g) Program Perbaikan dan Pengayaan
2) Pelaksanaan Program Pembelajaran yang meliputi :
a) Pelaksanaan pembelajaran di kelas
b) Penggunaan strategi pembelajaran
c) Penggunaan media dan sumber belajar
3) Pelaksanaan Evaluasi yang meliputi :
a) Evaluasi hasil belajar
b) Evaluasi pencapaian target kurikulum
c) Evaluasi daya serap
4) Analisis Evaluasi yang meliputi :
a) Analisis ketuntasan belajar
b) Analisis butir soal
5) Pelaksanaan Perbaikan dan Pengayaan yang meliputi :
a) Pelaksanaan perbaikan pembelajaran
b) Pelaksanaan pengayaan pembelajaran
Berdasarkan beberapa teori yang telah dikemukakan diatas dapat dinyatakan bahwa kinerja guru akan dapat ditingkatkan dengan melakukan perencanaan program pembelajaran yang disusun secara sistematis, pelaksanaan pembelajaran yang sesuai dengan program yang telah direncanakan, diadakan evaluasi pembelajaran dan dilaksanakan perbaikan dan pengayaan pembelajaran.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Alat Menilai Kinerja Guru Dalam Mengajar"
Posting Komentar