Dalam Undang Undang Koperasi nomor 25 tahun 1992 disebutkan bahwa:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
2. Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berlandaskan asas kekeluargaan.
3. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
4. Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
Menurut Sagimun (1990), karakteristik dari koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain terutama dengan Perseroan Terbatas dan Firma adalah:
1. Koperasi selain suatu bentuk perkumpulan juga merupakan suatu bentuk perusahaan.
2. Tujuan koperasi yang utama ialah peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya.
3. Koperasi berusaha memenuhi serta mencukupi kebutuhan sehari-hari anggotanya.
4. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial.
5. Koperasi bersifat terbuka dan umum.
6. Koperasi diurus dan dikemudikan oleh anggota-anggotanya sendiri.
7. Watak moral dan mental anggota lebih penting dan lebih diutamakan oleh koperasi daripada uang, modal, kapital.
8. Diutamakan kebersamaan di dalam sikap, pemikiran dan pengelolaan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Karakteristik Badan Usaha Koperasi"
Posting Komentar