Keberhasilan atau kegagalan siswa dalam belajar, dapat ditunjukkan melalui prestasi belajar yang telah dicapai, prestasi belajar adalah bukti usaha yang dapat dicapai (Winkel, 1983). Prestasi adalah hasil yang dicapai oleh seseorang, baik berupa kuantitas maupun kualitas, sebagai akibat perbuatan belajar yang telah dilakukan oleh seseorang. Seseorang yang telah melakukan kegiatan belajar, akan nampak perubahan, baik dalam bidang pengetahuan, pemahaman, keterampilan, nilai dan sikap juga perubahan. Prestasi belajar siswa dapat diketahui melalui keseluruhan penyelenggaraan pengajaran, bahkan terdapat hubungan timbal balik antara penilaian pengajaran. Prosedur penilaian tertentu menuntut terselenggaranya program pengajaran yang sesuai, sebaliknya suatu pendekatan tertentu menuntut usaha-usaha penilaian yang tertentu pula. Prestasi belajar siswa dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya; motivasi belajar, kesiapan siswa, ketekunan, kesanggupan untuk memahami pelajaran, dan waktu yang tersedia untuk belajar (Khutobah, 1983).
Berbicara mengenai prestasi belajar, tidak akan lepas dari bahasan tentang proses belajar mengajar. Dari proses belajar mengajar akan diperoleh suatu hasil, umumnya disebut dengan hasil pengajaran, atau tujuan pembelajaran atau hasil belajar. Untuk memperoleh hasil optimal dari proses belajar mengajar, haruslah dilakukan secara sadar dan sengaja serta terorganisir dengan baik. Dalam proses belajar mengajar, guru sebagai pengajar dan siswa sebagai subyek belajar, dituntut memiliki profil kualifikasi tertentu. Kualifikasi tersebut menyangkut : pengetahuan, kemampuan, sikap dan tata nilai serta sifat-sifat pribadi.
Belajar adalah proses mental yang mengarah kepada penguasaan pengetahuan, kecakapan, kebiasaan atau sikap, yang semuanya diperoleh, disimpan dan dilaksanakan, sehingga menimbulkan tingkah laku yang progesif dan adaptif. Dengan demikian prestasi dapat dimaknai sebagai hasil yang dicapai sebagai bukti usaha dalam belajar, yang ditunjukkan dengan adanya perubahan tingkah laku kearah penguasaan pengetahuan dan sikap sehingga mempunyai perkembangan. Dimana, belajar merupakan perubahan tingkah laku atau penampilan, dengan cara serangkaian kegiatan misalnya dengan membaca, mengamati, mendengarkan, meniru dan lain sebagainya. Belajar akan lebih baik jika si subyek belajar itu mengalami atau melakukannya, jadi tidak bersifat verbalistik.
Proses belajar yang terjadi pada individu memang merupakan sesuatu yang penting, karena melalui belajar individu mengenal lingkungannya dan menyesuaikan diri dengan lingkungan disekitarnya. Menurut Irwanto (1997) belajar merupakan proses perubahan dari belum mampu menjadi mampu dan terjadi dalam jangka waktu tertentu. Dengan belajar, siswa dapat mewujudkan cita-cita yang diharapkan. Belajar akan menghasilkan perubahan-perubahan dalam diri seseorang. Untuk mengetahui sampai seberapa jauh perubahan yang terjadi, perlu adanya penilaian. Begitu juga dengan yang terjadi pada seorang siswa yang mengikuti suatu pendidikan selalu diadakan penilaian dari hasil belajarnya. Penilaian terhadap hasil belajar seorang siswa untuk mengetahui sejauh mana telah mencapai sasaran belajar inilah yang disebut sebagai prestasi belajar. Prestasi belajar menurut Yaspir Gandhi Wirawan dalam Murjono (1996) adalah: “ Hasil yang dicapai seorang siswa dalam usaha belajarnya sebagaimana dicantumkan di dalam nilai rapornya. Melalui prestasi belajar seorang siswa dapat mengetahui kemajuan-kemajuan yang telah dicapainya dalam belajar.”
Menurut Abdullah (2005) prestasi belajar merupakan indikator kualitas pengetahuan yang telah dikuasai oleh siswa. Prestasi belajar siswa merupakan hasil sistem pendidikan sehingga tingkat keberhasilannya ditentukan oleh elemen dalam sistem itu sendiri. Sekolah sebagai salah satu sistem pendidikan formal membentuk siswa untuk meningkatkan prestasi belajar melalui proses belajar. Prestasi belajar merupakan ukuran untuk memahami tingkat keberhasilan siswa dalam proses belajar.
Batasan ranking merupakan ukuran penentuan keberhasilan siswa setelah mengikuti proses pendidikan di sekolah. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata prestasi diartikan sebagai hasil yang dicapai. Djamarah (2004) menyatakan prestasi sebagai hasil dari suatu kegiatan yang telah dikerjakan dan diciptakan baik secara individual maupun kelompok.
Berdasarkan batasan pengertian belajar tersebut, dapat diambil pengertian bahwa prestasi belajar pada dasarnya merupakan hasil yang telah dicapai oleh siswa melalui kegiatan belajar, yang dapat dilakukan secara individu dan secara kelompok. Jadi, prestasi belajar paling tidak memiliki dua ciri, yaitu adanya suatu tindakan baik yang dilakukan secara individu atau secara kelompok dan adanya suatu hasil.
Selanjutnya belajar diartikan sebagai modification of behavior through experience and training (Arthur dalam Tathawi, 1999). Pengertian ini menunjukkan bahwa perubahan yang terjadi dari belajar bersumber dari pengalaman atau dari pelatihan. Sedangkan menurut Pasaribu (2003) bahwa belajar merupakan suatu proses perubahan kegiatan dan reaksi terhadap lingkungan. Proses perubahan tidak dapat disebut belajar apabila hanya disebabkan oleh pertumbuhan atau keadaan sementara dari seseorang.
Menurut Sardiman (2006) belajar diartikan sebagai rangkaian kegiatan jiwa raga, psikosifik menuju pada perkembangan pribadi manusia seutuhnya yang menyangkut unsur cipta, rasa, karsa, ranah kognitif, dan psikomotorik. Lebih jauh Sardiman menjabarkan bahwa aktivitas dari belajar sangat rinci dan memiliki tujuan yang lebih luas yaitu, perkembangan pribadi seutuhnya. Hal ini senada dengan pendapat Slameto (1991) bahwa belajar sebagai proses dari usaha yang dilakukan untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil pengalaman diri sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya.
Hilgrad (dalam Ahmadi, 1990) mendefinisikan belajar sebagai berikut: “learning is the prosess by which an activity originates or changed though training proceduress weather is the laboratory or in the natural environment as disiinguished from changes by factors not attribut to training”. Dalam definisi itu dijelaskan bahwa seseorang yang belajar, kelakuannya akan berubah dari yang sebelum itu. Jadi belajar tidak hanya mengenai bidang intelektual, akan tetapi belajar juga mengenai seluruh pribadi seseorang, sehingga perubahan kelakuan karena mabuk misalnya, bukan merupakan hasil dari belajar.
Hudoyo (2001) mengemukakan pengertian belajar adalah suatu proses aktif dalam memperoleh pengetahuan baru sehingga menyebabkan perubahan tingkah laku. Dengan demikian, belajar pada dasarnya merupakan suatu proses, artinya kegiatan belajar senantiasa dinamis dan mengarah pada terjadinya perubahan dalam diri pembelajar. Senada dengan pendapat tersebut Pasaribu (2003) melukiskan belajar sebagai suatu proses perubahan kegiatan, reaksi terhadap lingkungan. Belajar sebagai suatu proses di dalamnya terdapat faktor yang mendorong terjadinya proses belajar yang efektif, antara lain, motivasi, kualitas dan kuantitas perhatian selama belajar, kemampuan menerima dan mengingat, kemampuan menerapkan pada situasi baru yang dihadapi dan kemampuan mendemonstrasikannya.
Peserta didik yang mengalami perubahan dalam segi pengetahuan dan pengertian (kognitif) dapat dilihat dari sudut kemampuan belajar dan perubahan pada sikap. Dari sudut kemampuan belajar peserta didik, belajar dapat diartikan sebagai upaya untuk mengingat ataupun menyimpan informasi, mengadakan perbandingan, mengadakan aplikasi, membuat analisa, mengadakan sistesis, dan mengadakan penilaian untuk mengambil suatu keputusan. Sedangkan belajar dengan perubahan pada sikap dapat dilakukan penilaian dari sudut timbulnya penerimaa atau kesadaran baru itu, memberi respon dan tertarik terhadap pelajaran, membuat penilaian, mampu mentransfer nilai atau konsep baru untuk membentuk situasi baru.
Belajar merupakan proses berkesinambungan dan dapat mendemonstrasikan gaya hidup sesuai dengan nilai baru yang telah dipelajari. Belajar adalah suatu bentuk kegiatan yang dilakukan secara sadar untuk mendapatkan kesan suatu aktifitas yang dilakukan secara sadar dengan tujuan yang dicapai. Dengan demikian, tujuan belajar adalah terjadinya suatu perubahan prestasi belajar dalam diri individu.
Prestasi belajar pada dasarnya merupakan perilaku sebagai hasil dari suatu tindakan. Senada dengan itu Winkel (1997) menyatakan bahwa perubahan yang terjadi sebagai aktifitas disebut dengan prestasi belajar atau hasil belajar. Begitu juga Djamarah (2004) bahwa prestasi belajar adalah hasil yang diperoleh, berupa kesan-kesan yang mengakibatkan perubahan dalam diri individu sebagai hasil dari aktifitas dalam belajar.
Berdasar pendapat tersebut disimpulkan bahwa terdapat dua ciri belajar, yaitu terjadinya interaksi dan adanya tingkah laku baru sebagai hasil dari interaksi. Tingkah laku yang baru itulah yang pada umumnya disebut sebagai prestasi belajar. Dengan demikian, prestasi belajar siswa adalah perubahan perilaku siswa (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) sebagai hasil dari interaksi dengan para guru di sekolah.
Dalam kaitannya dengan perubahan perilaku siswa sebagai hasil belajar, maka Gagne (1993) membagi hasil belajar ke dalam lima ragam belajar yang digunakan untuk mengenali kapabilitas sebagai prestasi belajar, yaitu: 1) informasi verbal, 2) ketrampilan intelektual, 3) ketrampilan motorik, 4) sikap, 5) siasat kognitif.
Menurut Tanthawi (2001) bahwa prestasi belajar yang diharapkan setelah siswa mengikuti program pendidikan atau proses belajar-mengajar adalah adanya perubahan perilaku siswa terhadap informasi mengenai pengetahuan, sikap dan perilaku, serta ketrampilan yang dicapai selama selang waktu tertentu. Kaitannya dengan pendapat tersebut Bloom dalam Sudjana (1992) mengemukakan tentang tiga taksonomi ranah prestasi belajar, yaitu:
(a) Ranah kognitif meliputi: ingatan, pemahaman, aplikasi, sintesis, dan evaluasi;
(b) Ranah afektif meliputi: penerimaan, jabatan atau reaksi, penilaian, organisasi, internalisasi;
(c) Ranah psikomotor meliputi: gerakan refleks, ketrampilan gerakan dasar, kemampuan perseptual, keharmonisan atau ketetapan, gerakan berupa ketrampilan yang bersifat kompleks, dan gerakan ekspresif dan interprelatif.
Berdasarkan pendapat Bloom dalam Sudjana (1992) bahwa prestasi belajar siswa dapat dirujuk pada ranah kognitif, ranah afektif, dan rahah psikomotor. Bloom mengemukakan bahwa prestasi belajar merupakan hasil perubahan tingkah laku yang meliputi tiga dominan yakni, pengetauna, sikap dan ketrampilan dalam kaitannya dengan prestasi belajar di sekolah. Mappa (1993) memberikan konsep yang lebih tegas lagi yaitu hasil belajar yang dicapai siswa dalam bidang studi tertentu harus menggunakan tes standar sebagai alat pengukur keberhasilan belajar seorang siswa.
Ditulis oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pdhttp://kabar-pendidikan.blogspot.com
Belum ada tanggapan untuk "Prestasi Belajar Siswa"
Posting Komentar