Dalam kehidupan global dibutuhkan paradigma baru untuk membentuk manusia-manusia yang sesuai dengan keadaan globalisasi yang bercirikan keterbukaan, demokratis, otonomi, persaingan, dan kerja sama. paradigma pendidikan nasional yang dapat membawa masyarakat untuk menguasai penting dan keterampilan tersebut adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan yang akan mengubah seluruh sistem pendidikan.
Desentralisasi pendidikan perlu diikuti oleh usaha perbaikan di berbagai bidang yang terkait untuk menumbuhkan sikap demokratis (Tilaar, 2001). Hal ini berarti proses pendidikan harus mampu mengembangkan dan menumbuhkan sikap inovatif dan ingin selalu meningkatkan kualitas. Dari segi guru, masalah juga muncul dan yang terutama dari segi kualitas. Keterampilan, produktivitas kerja sikap guru sangat perlu ditingkatkan. Hasil lokakarya nasional mengenai Rencana Penyusunan Penilaian Paruh-Dekade Pendidikan untuk semua di Indonesia. Lokakarya yang dihelat bersama antara Depdiknas dan Education for All (EFA), sebuah lembaga bentukan UNESCO lebih dari 40% guru yang ada kurang layak mengajar, rinciannya: jumlah guru SD yang kurang layak mengajar 49,3%; 36% guru SMP kurang kompeten, 33% guru SMA harus meningkatkan lagi kemampuannya, dan 43% guru SMK belum layak mengajar (24 Juni 2006). Cenderawasih pos, p.1. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembenahan-pembenahan pada pelaksanaan pendidikan nasional tidak hanya diperlukan pada aspek guru saja, tetapi yang terpenting adalah perubahan pada sistem pendidikan.
Guru merupakan sosok yang sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di samping komponen-komponen lainnya, baik yang bersifat akademik maupun yang bersifat non akademik. Menurut Reynold (1992) guru harus mampu melakukan tiga hal, yaitu (1) memahami bahan pengajaran, merencanakan sesuai dengan situasi dan menguasai metode, (2) dapat menerapkan sesuai dengan rencana pengajaran, mampu mengelola kelas serta melakukan evaluasi, dan (3) mampu merefleksikan tindakannya sesuai dengan respons siswanya. Dengan kata lain guru harus mampu membuat rencana pengajaran, melakukan, mengevaluasi dan selanjutnya mengembangkan secara profesional untuk meningkatkan mutu pengajaran.
Kompetensi menurut Mardapi (1995) pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi lima, yaitu: (1) guru harus mampu memahami bidang pelajaran yang akan diajarkan; (2) guru memahami karakteristik siswa, kelas dan sekolah; (3) guru memiliki pengetahuan tentang teknik dan alat pengajaran serta mampu menggunakannya dalam berbagai situasi; (4) guru memiliki pengetahuan ilmu paedagogi yang sesuai dengan tugasnya; dan (5) guru mampu membaca respon siswa terhadap rencana guru dan memanfaatkan untuk meningkatkan mutu respon pembelajaran. Oleh karena itu, sudah selayaknya jika dalam melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran di sekolah, seorang guru dituntut memiliki kompetensi yang kokoh.
Moh. Uzer Usman (1997) mengemukakan jenis-jenis kompetensi guru, yaitu:
a. Kompetensi pribadi ; 1) Mengembangkan kepribadian; 2) Berinteraksi dan berkomunikasi; 3) Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
b. Kompetensi professional: 1) Menguasai landasan pendidikan; 2) Menguasai bahan pengajaran; 3) Menyusun program pengajaran 4) Melaksanakan program pengajaran; 5) Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Roetayah (1989) (Hadiyanto, 2004) memberikan sepuluh rumusan tentang kompetensi dasar yang harus dimiliki guru, yaitu:
(1) menguasai bahan penjelasan (2) mengelola pengajaran belajar mengajar; (3) mengelola kelas; (4) menggunakan media/sumber belajar; (5) menguasai landasan-landasan kependidikan; (6) mengelola interaksi belajar mengajar; (7) menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran; (8) mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan konseling sekolah; (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; (10) memahami prinsip-prinsip dan menjelaskan hasil-hasil penelitian kependidikan guna keperluan pengajaran.
Keputusan Mendiknas Nomor 053/U/2009, tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Persekolahan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi guru (sekolah dasar), yaitu:
1) Berpendidikan sekurang-kurangnya SGA/SPG/KPG/SGO/PGA
2) Sehat jasmani dan rohani
3) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4) Berbudi pekerti luhur
5) Memiliki kemampuan dasar dan sikap, antara lain menguasia kurikulum yang berlaku, materi pelajaran, metode, teknik evaluasi, memiliki komitmen terhadap tugasnya serta disiplin.
Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2009 menjelaskan Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Untuk menjalankan tugas-tugas secara efektif dan efisien, para guru harus memiliki kompetensi tertentu, sebagai “instructional leader” guru harus memiliki 10 kompetensi, yakni: (1) mengembangkan kepribadian; (2) menguasai landasan kependidikan; (3) menguasai bahan pengajaran; (4) menyusun program pengajaran; (5) melaksanakan program pengajaran; (6) menilai hasil dan proses belajar mengajar; (7) menyelenggarakan program bimbingan; (8) menyelenggarakan administrasi sekolah; (9) kerjasama dengan sejawat dan masyarakat.
Ditulis oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pdhttp://kabar-pendidikan.blogspot.com
Belum ada tanggapan untuk "Kompetensi Guru"
Posting Komentar