Seiring dengan perguliran dan pematangan pelaksanaan otonomi daerah, maka dimensi-dimensi pendidikan dari MPMBS yang digarap dan ditangani langsung oleh sekolah menurut Direjen SLTP Depdiknas (2001:21) meliputi: (1) Perencanaan dan evaluasi program sekolah, (2) Pengelolaan kurikulum, (3) Pengelolaan proses belajar mengajar, (4) Pengelolaan ketenagaan, (5) Pengelolaan peralatan dan perlengkapan, (6) Pengelolaan keuangan, (7) Pelayanan siswa, (8) Hubungan sekolah masyarakat, dan (9) Pengelolaan iklim sekolah.
1. Perencanaan dan Evaluasi Program Sekolah
Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan perencanaan sesuai dengan kebutuhannya. Kebutuhan yang dimaksud misalnya, kebutuhan untuk meningkatkan mutu sekolah. Oleh karena itu sekolah harus melakukan analisis kebutuhan mutu dan berdasarkan hasil analisis kebutuhan mutu inilah kemudian sekolah membuat perencanaan mutu. Sekolah juga diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, khususnya evaluasi yang dilakukan secara internal untuk memantau pelaksanaan dan mengevaluasi program yang telah dilaksanakan.
2. Pengelolaan Kurikulum
Kurikulum yang dibuat oleh pemerintah pusat adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasional, padahal kondisi sekolah umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam implementasinya sekolah dapat memperdalam, memperkaya dan memodifikasi, namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal.
3. Pengelolaan PBM
Sekolah diberi kebebasan memilih strategi, metode, teknik pembelajaran dan pengajaran yang paling efektif, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, karakteristik siswa, karakteristik guru, dan kondisi nyata sumberdaya yang tersedia di sekolah.
4. Pengelolaan Ketenagaan
Mulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, rekruitmen, pengembangan, hubungan kerja, sampai evaluasi kinerja dapat dilakukan oleh sekolah, kecuali yang menyangkut imbal jasa dan rekrutmen PNS, yang sampai saat ini masih ditangani oleh birokrasi di atasnya.
5. Pengelolaan Fasilitas
Sudah selayaknya pengelolaan fasilitas dilakukan oleh sekolah, mulai dari pengadaan, pemeliharaan, sampai pada pengembangannya, karena sekolah yang paling tahu kebutuhan, kecukupan, kesesuaian, maupun kemutakhirannya.
6. Pengelolaan Keuangan
Pengalokasian dan penggunaan keuangan selayaknya didesentralisasikan ke sekolah dan sekolah diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan yang “mendatangkan penghasilan” sehingga sekolah tidak selalu bergantung pada keuangan dari pemerintah.
7. Pelayanan Siswa
Sekolah bebas menentukan standar input yang dikehendaki baik dalam penerimaan, pembinaan, maupun penyalurannya pada pendidikan berikutnya atau di dunia kerja yang dijalinnya.
8. Pengelolaan Iklim Sekolah
Iklim sekolah yang kondusif merupakan prasarat bagi terselenggaranya KBM yang efektif. Iklim sekolah meliputi suasana yang nyaman, tertib, kegiatan dan nuansa edukatif adalah contoh iklim yang menumbuhkan semangat belajar siswa. Itu semua merupakan kewenangan sekolah.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber: www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.arminaperdana.blogspot.com http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Fungsi-fungsi yang Didesentralisasikan ke Sekolah dalam MPMBS"
Posting Komentar