Sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia dapat dirunut dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (21) menyatakan, bahwa evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Pasal 35 ayat (1): Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Pasal 50 ayat (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Pasal 51 ayat (1): pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Pasal 51 ayat (2): Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan. Pasal 57 ayat (2): Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga 4 mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 2 ayat (2): Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Pasal 91: (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Pasal 86: Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Pasal 87 ayat (1): akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh: (a) BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; (b) BANPT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; (c) BAN-PNF terhadap progam dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal. Pasal 92 ayat (6): LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam melakukan upaya penjaminan mutu pendidikan.
Berdasarkan kutipan-kutipan di atas, tampak bahwa dari sisi peraturan perundang-undangan, pemerintah memiliki komitmen yang kuat terhadap mutu pendidikan, termasuk upaya penjaminan mutu pendidikan nasional. Peraturan perundang-undangan tersebut selanjutnya diimplementasikan antara lain melalui Rencana Strategis (Renstra) Depdiknas 2005-2009 (Depdinknas, 2006), yakni pensinkronan dengan program Bappenas antara lain dalam hal pengawasan dan penjaminan mutu secara terprogram dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Survei Bencmarking Mutu Pendidikan terhadap standar internasional. Lebih lanjut dalam Renstra Depdiknas juga disebutkan bahwa salah satu orientasi pencapaian
Standar internasional adalah mendorong sekolah untuk dapat memperoleh sertifikat ISO, dan sampai dengan tahun 2009, 85% unit utama Depdiknas memperoleh sertifikasi ISO 9001:2000. 5 SNP merupakan ”spesifikasi” yang harus dicapai oleh penyedia jasa (sekolah), sehingga bila mengacu pada Sallis (1993) mutu yang ingin dicapai melalui system penjaminan mutu adalah ”mutu yang sesuai spesifikasi”. Akan tetapi, standar-standar tersebut ditetapkan oleh pemerintah yang merupakan kastemer pendidikan, serta dirumuskan oleh BSNP serta melalui “uji publik” dengan masyarakat sebagai kastemer pendidikan, maka standar tersebut pada hakikatnya adalah “standar menurut kastemer”.
Penjaminan mutu dilakukan melalui evaluasi pendidikan. Pemerintah mendukung sekolah untuk mencapai standar mutu, termasuk berwenang melakukan evaluasi agar lulusan (produk) sekolah sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) membantu dan mensupervisi sekolah, agar sekolah dapat mencapai standar mutu. Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) melakukan penilaian apakah sekolah layak untuk menyelenggarakan pendidikan.
Di dalam sistem akreditasinya, BAN-S/M mempersyaratkan sekolah yang mengajukan akreditasi membuat evaluasi diri. Komponen evaluasi diri yang selanjutnya menjadi komponen indikator penilaian meliputi (a) Kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) Administrasi dan manajemen sekolah; (c) Organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) Sarana dan prasarana; (e) Ketenagaan; (f) Pembiayaan; (g). Peserta didik/siswa; (h) Peranserta masyarakat; (i) Lingkungan/kultur sekolah (BASNAS, 2004). Butir-butir tersebut mengindikasikan bahwa penjaminan mutu melalui BAN-S/M memperhatikan kebutuhan kastemer pada berbagai level, mengacu pada Sallis (1993), yakni peserta didik/siswa sebagai kastemer level pertama, tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah sebagai kastemer level kedua, dan masyarakat dan pemerintah sebagai kastemer level ketiga.
Penjaminan mutu melalui sertifikasi pihak ketiga ISO 9001:2000 telah masuk dalam Renstra Depdiknas. Langkah-langkah dasar proses sertifikasi tersebut adalah sebagai berikut: (1) organisasi menetakan komitmen dalam menerapkan system manajemen mutu; (2) penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2000 pada unitunit organisasi yang telah ditetapkan; (3) penetapan lembaga sertifikasi; (4) penilaian semua aspek manajemen dan pelaksanaan kegiatan oleh 2 bentuk: audit internal dan penilaian eksternal oleh Tim Auditor lembaga sertifikasi; (5) pemberian sertifikat ISO 9001:2000; dan (6) pengawasan ulang setiap 6 bulan sekali (PSA-Deptan, 2002).
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com, http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di Indonesia"
Posting Komentar