Lembaga ini memiliki kedudukan yang kuat, karena telah termaktup dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya dalam Pasal 56 ayat (1), (2), (3), dan (4). Pasal 56 (3) menyebutkan bahwa: ”Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Secara terperinci berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002, keberadaan komite sekolah berperan sebagai berikut:
a. Pemberi pertimbangan (Advisory Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
b. Pendukung (Supporting Agency) baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
c. Pengontrol (Controlling Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
d. Mediator (Mediator Agency) antara pemerintah (Executive) dengan masyarakat di satuan pendidikan.5
Untuk menjalankan perannya komite sekolah mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
d. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai: a). kebijakan dan program pendidikan; b). rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM); c). Kriteria kinerja satuan pendidikan; d). criteria tenaga kependidikan; e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
f. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
g. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.6
Dalam era otonomi daerah ini, dimana sekolah memiliki otonomisasi dan ruang gerak yang lebih besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Melalui paradigma Manajemen Berbasis Madrasah (MBM) madrasah diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengurus dan mengatur pelaksanaan pendidikan pada masing-masing madrasah.
Dengan kondisi seperti itu, komite sekolah akan dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai penunjang dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang sejalan dengan kondisi dan permasalahan lingkungan masing-masing madrasah. Komite sekolah dapat melaksanakan fungsinya sebagai partner dari kepala madrasah dalam mengadakan sumber-sumber daya pendidikan dalam rangka melaksanakan pengelolaan pendidikan yang dapat mewujudkan fasilitas bagi guru dan siswa untuk belajar sehingga pembelajaran menjadi semakin efektif.
Adanya sinergi antara komite sekolah dengan madrasah melahirkan tanggung jawab bersama antara madrasah dan masyarakat sebagai mitra kerja dalam membangun pendidikan. Dari sini masyarakat akan dapat menyalurkan berbagai ide dan partisipasinya dalam memajukan pendidikan di daerahnya.
Secara lebih rinci, Ace Suryani dan Dasim Budimansyah (2004) yang dikutip oleh Chasbullah melukiskan beberapa indikator dari peran komite sekolah sebagai berikut:
Peran Komite sekolah | Fungsi Manajemen | Indikator Kerja |
Sebagai Advisory Agency (pemberi pertimbangan) | 1. Perencanaan Sekolah | · Identifikasi sumber daya pendidikan dalam masyarakat · Memberikan masukan RAPBS · Menyelenggarakan rapat RAPBS · Memberikan pertimbangan perubahan RAPBS Ikut mensahkan RAPBS bersama kepala sekolah |
2. Pelaksanaan Program Kurikulum PBM dan Penilaian | · Memberikan masukan terhadap proses pengelolaan pendidikan di sekolah · Memberikan masukan terhadap proses pembelajaran kepada guru-guru |
3. Pengadaan Sumber Daya Pendidikan (SDM dan anggaran) | · Identifikasi potensi sumber daya pendidikan dalam masyarakat · Memberikan pertimbangan tentang tenaga kependidikan yang dapat diperbantukan di madrasah · Memberikan pertimbangan tentang sarana dan prasarana yang dapat diadakan di madrasah Memberikan pertimbangan tentang anggaran yang dapat dimanfaatkan di madrasah |
Sebagai Supporting Agency (pendukung) | 1. Sumber Daya | · Pemantauan terhadap kondisi ketenagaan pendidikan di madrasah · Mobilisasi guru sukarelawan di madrasah Mobilisasi tenaga kependidikan non guru di madrasah |
2. Sarana dan Prasarana | · Memantau kondisi sarana/prasarana di madrasah · Mobilisasi bantuan sarana/prasarana di madrasah · Koordinasi dukungan sarana/prasarana di madrasah Evaluasi pelaksanaan dukungan |
3. Anggaran | · Memantau kondisi anggaran pendidikan di madrasah · Mobilisasi dukungan terhadap anggaran pendidikan di madrasah · Koordinasi dukungan terhadap anggaran pendidikan di madrasah · Evaluasi pelaksanaan dukungan anggaran di madrasah |
Sebagai Controlling (pengontrol) | 1. Kontrol terhadap Perencanaan madrasah | · Pengawasan terhadap proses pengambilan keputusan di madrasah · Penilaian terhadap kualitas kebijakan di madrasah |
· Pengawasan terhadap proses perencanaan di madrasah · Pengawasan terhadap kualitas perencanan di madrasah · Pengawasan terhadap kualitas program madrasah |
2. Kontrol terhadap pelaksanaan Program madrasah | · Pengawasan terhadap organisasi madrasah · Pengawasan terhadap penjadwalan program madrasah · Pengawasan terhadap alokasi anggaran untuk pelaksanaan program madrasah · Pengawasan terhadap sumber daya pelaksanaan program madrasah · Pengawasan terhadap program partisipasi madrasah |
Mediator Agency | 3. Kontrol terhadap Output Pendidikan | · Penilaian terhadap hasil Ujian Nasional · Penilaian terhadap angka partisipasi madrasah · Penilaian terhadap angka mengulang madrasah · Penilaian terhadap angka bertahan di madrasah |
1. Perencanaan | · Menjadi penghubung antara Komite sekolah (KM) dengan masyarakat , KM dengan dewan Pendidikan, serta KM dengan madrasah · Identifikasi aspirasi pendidikan dalam masyarakat · Membuat usulan kebijakan dan program pendidikan kepada madrasah |
2. Pelaksanaan Program | · Sosialisasi kebijakan dan program pendidikan madrasah terhadap masyarakat · Memfasilitasi berbagai masukan terhadap kebijakan program terhadap madrasah · Menampung pengaduan dan keluhan terhadap kebijakan dan program madrasah · Mengkomunikasikan pengaduan dan keluhan masyarakat terhadap instansi terkait dalam bidang pendidikan di madrasah |
3. Sumber Daya | · Identifikasi sumber daya di madrasah · Identifikasi sumber daya masyarakat · Mobilisasi bantuan masyarakat untuk pendidikan di madrasah |
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com, http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Peran dan Fungsi Komite Sekolah"
Posting Komentar