Manajemen pembiayaan pendidikan berbasis sekolah merupakan bagian dari kegiatan pembiayaan pendidikan,yang secara keseluruhan menuntut kemampuan madrasah/sekolah untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi, serta mempertanggungjawabkannya secara efektif dan transpran. Dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah/sekolah, manajemen pembiayaan merupakan potensi yang sangat menentukan dan merupakan bagian yang takterpisahkan dalam kajian manajemen pendidikan.
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan, manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah perlu dilakukan untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mengefektifkan kegiatan pembelajaran, dan meningkatkan prestasi belajar peserta didik. Untuk mengetahui apa saja yang menjadi kegiatan manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah tersebut, dan mengapa prosedur tersebut dilakukan, maka perlu adanya pengkajian khusus.
Dari berbagai hasil kajian konseptual dapat dideskripsikan bahwa manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah mencakup tiga kegiatan pokok, yaitu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggung jawaban.
a. Perencanaan Pembiayaan Pendidikan Berbasis Madrasah/Sekolah
Perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah sedikitnya mencakup dua kegiatan, yakni penyusunan anggaran dan pengembangan rencana anggaran belanja madrasah/sekolah (RAPBM).
1. Penyusunan Anggaran Pembiayaan
Penyusunan anggaran pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah atau anggaran belanja madrasah/sekolah (ABM), biasanya dikembangkan dalam format-format meliputi 1). Sumber pendapatan, dan 2). Pengeluaran untuk kegiatan belajar mengajar, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, bahan-bahan dan alat pelajaran,honorarium dan kesejahteraan.
LIPHAM
Perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah memerlukan data yang akurat dan lengkap sehingga semua perencanaan kebutuhan untuk masa yang akan datang dapat diantisipasi dalam rancangan anggaran. Beberapa faktor yang turut mempengaruhi perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah antara lain: laju pertumbuhan peserta didik, pengembangan program, perbaikan serta peningkatan pendekatan pembelajaran.
Memperhatikan pendapat Morphet (1975), dapat diidentifikasi beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaiatan dengan perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah atau anggaran belanja madrasah/sekolah, sebagai berikut:
a. Anggaran belanja madrasah/sekolah harus dapat mengganti beberapa peraturan dan prosedur yang tidak efektif sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan.
b. Merevisi peraturan dan input lainyang relevan, dengan merancang pengembangan system secara efektif.
c. Memonitor dan menilai keluaran pendidikan secara terus menerus dan berkesinambungan sebagai bahan perencanaan tahap berikutnya.
Berdasarkan hal tersebut dapat dikemukakan bahwa perencanaan pembiayaan pendidikkan berbasis madrasah/sekolah dapat dikembangkan secara efektif jika didukung oleh beberapa sumber yang esensial, seperti:sumber daya manusia yang kompeten dan mempuanyai wawasan yang luas tentang dinamika sosial masyarakat, tersedia informasi yang akurat dan tepat untuk menunjang pembuatan keputusan, menggunakan manajemen dan teknologi yang tepat dalam perencanaan, dan tersedianya dana yang memadai untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
2. Pengembangan Rencana Anggaran Belanja madrasah/sekolah
Proses pengembangan RAPBM pada umumnya menempuh langkah-langkah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pada Tingkat Kelompok Kerja
Kelompok kerja yang dibentuk oleh madrasah/sekolah, yang terdiri dari para wakil kepala madrasah/sekolah memiliki tugas antara lain melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan biaya yang harus dikeluarkan, selanjutnya diklasifikasikan dan dilakukan perhitungan sesuai dengan kebutuhan.
Dari hasil analisis kebutuhan biaya yang dilakukan oleh kelompok kerja selanjutnya dilakukan seleksi alokasi yang diperkirakan mendesak dan tidak bisa dikurangi, sedangkan yang dipandang tidak mengganggu kelancaran kegiatan pendidikan, khususnya proses pembelajaran maka dapat dilakukan pengurangan biaya sesuai dengan dana yang tersedia.
b. Pada Tingkat Kerja Sama dengan Komite Sekolah/Majelis madrasah/sekolah
Kerjasama antara komite sekolah/majelis madrasah/sekolah dengan kelompok kerja yang telah terbentuk perlu dilakukan untuk mengadakan rapat pengurus dan rapat anggota dalam rangka mengembangkan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan RAPBM.
c. Sosialisasi dan Legalitas
Setelah RAPBM dibicarakan dengan komite sekolah/majelis madrasah/sekolah selanjutnya disosialisasikan kepada berbagai pihak. Pada tahap sosialisasi dan legalitas ini kelompok kerja melakukan konsultasi dan laporan pada pihak pengawas, serta mengajukan usulan RAPBM kepada Kanwil Departemen Agama untuk mendapat pertimbangan dan pengesahan.
b. Pelaksanaan dan Pengalokasian Pembiayaan Pendidikan Berbasis madrasah/sekolah
Pelaksanaan dan pengalokasian pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah pada garis besarnya dapat dikelompokkan kedalam dua kegiatan, yaitu penerimaan dan pengeluaran.
1. Penerimaan
Penerimaan pembiayaan pendidikan madrasah/sekolah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur pengelolaan yang selaras dengan ketetapan yang disepakati, baik berupa konsep teoritis maupun peraturan pemerintah.
Paragraph dua sama
Prosedur pembukuan penerimaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah dilingkungan departemen agama, nampaknya menganut pola paduan antara pengaturan pemerintah pusat dengan dan madrasah/sekolah. Dalam hal ini ada beberapa anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang intinya pihak madrasah/sekolah tidak boleh menyimpang dari petunjuk penggunaan atau pengeluarannya dan madrasah/sekolah hanya sebagai pelaksana pengguna dalam tingkat mikro kelembagaan. Dengan demikian, pola manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah terbatas pada pengelolaan dana tingkat operasional. Salah satu kebijakan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah adalah adanya pencarian tambahan dana dari masyarakat, selanjutnya cara pengelolaannya dipadukan sesuai tatanan yang lazim sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun demikian, sesuai dengan amanat otonomi daerah dan desentralisai pendidikan dengan pengembangan konsep manajemen berbasis madrasah/sekolah, maka madrasah/sekolah memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup lebar dalam kaitannya dengan manajemen pembiayaan untuk mencapai efektifitas pencapaian tujuan madrasah/sekolah.
Pada umumnya disetiap madrasah/sekolah telah ditetapkan bendahara sesuai dengan peran dan fungsinya, dan sebagai atasan langsungnya adalah kepala madrasah/sekolah. Uang yang dibukukan merupakan aliran masuk dan keluar setelah mendapat perintah dari atasan langsung. Sedangkan uang yang diterima dari masyarakat, ditunjuk bendahara lain dengan sepengatahuan dan kesepakatan komite sekolah/majelis madrasah/sekolah ditunjuk dari anggota sesuai dengan persetujuan musyawarah. Berkaitan dengan aliran keuangan yang berasal dari masyarakat, madrasah/sekolah dalam hal ini pengguna harus mendapat persetujuan komite sekolah/majelis madrasah/sekolah.
2. Pengeluaran
Dana yang diperoleh dari berbagai sumber perlu digunakan secara efektif dan efisien, artinya setiap perolehan dana dalam pengeluarannya harus didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan yang telah disesuaikan dengan perencanaan pembiayaan pendidikan di madrasah/sekolah.
Pengeluaran madrasah/sekolah berhubungan dengan pembayaran keuangan madrasah/sekolah untuk pembelian beberapa sumber atau input dari proses madrasah/sekolah seperti pendidik, tenaga kependidikan, perlengkapan dan fasilitas.
Dalam manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah, pengeluaran keuangan harus dibukukan sesuai dengan polayang tetapkan oleh peraturan. Beberapa hal yang harus dijadikan patokan bendahara dalam pertanggung-jawaban pembukuan, meliputi format buku kas harian, buku tabelaris dan format laporan daya serap penggunaan anggaran serta beban pajak. Aliaran pengeluaran keuangan harus dicatat sesuai dengan waktu serta peruntukkannya.
Untuk mengefektifkan pembuatan perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah, maka yang sangat bertanggung jawab sebagai pelaksana adalah kepala madrasah/sekolah. Kepala madrasah/sekolah harus mampu mengembangkan sejumlah dimensi perbuatan administratif. Kemampuan untuk menerjemahkan program pendidikan kedalam ekuivalensi keuangan merupakan hal penting dalam penyusunan anggaran belanja. Perencanaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah harus dapat membuka jalan bagi pengembangan dan penjelasan konsep-konsep tentang tujuan pendidikan yang diinginkan dan merancang cara-cara pencapaiannya.
Dalam manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah penyusunan anggaran belanja madrasah/sekolah dilaksanakan oleh kepala madrasah/sekolah dibantu para wakilnya yang tetapkan oleh kebijakan madrasah/sekolah, serta komite sekolah/majelis madrasah/sekolah dibawah pengawasan pemerintah.
c. Evaluasi dan Pertanggungjawaban
Evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap apa yang telah dicapai harus dilakukan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pertanggungjawaban merupakan pembuktian dan penentuan bahwa apa yang dimaksud sesuai dengan yang dilaksanakan, sedangkan apa yang dilaksanakan sesuai dengan tugas. Proses ini menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan dana kepada piha-pihak yang berhak.
Evaluasi dan pertanggungjawaban pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah dapat diidentifikasi kedalam tiga hal,yaitu pengendalian penggunaan alokasi dana, bentuk pertanggungjawaban dana pendidikan tingkat madarasah, dan keterlibatan pengawasan pihak eksternal madarash.
1. Evaluasi
Dalam evaluasi pembiayaan pendidikan, pengawasan merupakan salah satu proses yang harus dilakukan dalam manajemen pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kewenangan, karena kebutuhan merupakan bagian dari pengawasan yang melekat. Dalam manajemen pembiyaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah, kepala madrasah/sekolah perlu mengadakan pengendalian pengeluaran keuangan selaras dengan anggaran belanja tang telah ditetapkan. Artinya kepala madrasah/sekolah sebagai pimpinan bertanggungjawab terhadap masalah internal manajemen pembiayaan sebagai atasan langsung.
Pengawasan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah harus dilakukan melalui aliran masuk dan keluar uang yang dibutuhkan oleh bendahara. Hal itu dilakukan mulai dari proses keputusan pengeluaran pos anggaran, pembelanjaan, perhitungan dan penyimpanan barang oleh petugas yang ditunjuk. Secara administrasi pembukuan setiap pengeluaran dan pemasukan setiap bulan ditandatangani sebagai berita acara. Kepala madrasah/sekolah sebagai atasan langsung pertanggungjawab penuh atas pengendalian, sedangkan pengawasan dari pihak berwenang melalui peemeriksaan yang diaksanakan oleh instansi vertical, seperti petugas dari Departemen Agama dan Bawasda.
Prosedur pengendalian penggunaan alokasi anggaran sifatnya sangat normatif administratif. Artinya penenuhan pengendalian masih terbatas pada angka kuantitatif yang terdokumentasi. Dengan demikian aspek-aspek realistis penggunaan sulit diukur secara obyektif. Persoalan tersebut sering terjadi disetiap madrasah/sekolah, hal tersebut dikarenakan belum berjalannya fungsi administrasi keuangan diamana aliran uang dan barang teridentifikasi sesuai dengan peran dan fungsinya.
2. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan pembiayaan pendidikan berbasis madrasah/sekolah dilaksanakan dalam bentuk laporan bulanan dan triwulan kepada:
a. Kepala Kanwil Departemen Agama, up. Kepala Bidang Mapenda Islam/Bagais/TOS
b. Kantor Departemen Agama setempat.
Khusus untuk keuangan komite sekolah/majelis madrasah/sekolah, bentuk pertanggungjawaban terbatas pada tingkat pengurus dan secara tidak langsung kepada orang tua peserta didik.
3. Keterlibatan Pengawasan Pihak Eksternal madrasah/sekolah
Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya, pengawas keuangan pihak eksternal madrasah/sekolah dilaksanakan oleh petugas Bawasda dan Departemen Agama baik dana yang bersumber dari pemerintah maupun dana dari masyarakat (orang tua peserta didik). Pengawasan manajemen pembiayaan pendidikan yang dilakukan oleh Bawasda dan Departemen Agama tersebut dilakukan secara rutin satu tahun sekali melalui pemeriksaan pembukuan keuangan madrasah/sekolah
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber:
www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com
www.arminaperdana.blogspot.com, http://grosirlaptop.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Manajemen Pembiayaan Pendidikan Berbasis Madrasah/Sekolah"
Posting Komentar