Pada mulanya pondok pesantren merupakan pendidikan dan pengajaran agama Islam yang pada umumnya diberikan dengan cara non-klasikal (sistem pesantren), yaitu seorang Kyai mengajar santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa Arab oleh ulama-ulama besar dari abad pertengahan, yakni sekitar abad ke-12 sampai dengan abad ke-16 (Imron Arifin, 1993: 3). Para santri biasanya tinggal dalam pondok atau asrama dalam pesantren tersebut, namun demikian pada awalnya pesantren tidak meiliki pondok atau asrama, sehingga para santri yang belajar harus tinggal menyebar di desa-desa yang ada di sekitar pesantren itu. Para santri yang demikian itu disebut santri kalong, yang mengikuti pelajaran di pesantren secara wetonan, mereka datang berduyun-duyun ke pesantren pada waktu tertentu untuk mengikuti pelajaran.
Istilah pondok pesantren yang telah melembaga di Indonesia ini menurut Manfred Ziemek: pondok berasal dari kata “funduq” yang berarti ruang tidur, wisma, hotel sederhana. Sedangkan pesantren berasal dari kata “santri” yang mendapat awalan “pe” dan akhiran “an” yang berarti tempat para santri (Manfred Ziemek, 1986: 99). Selanjutnya Manfred Ziemek mengatakan bahwa: “Pesantren secara ethimologis asalnya pesantrian yang berarti tempat santri. Santri atau murid (umumnya) sangat berbeda-beda mendapat pelajaran dari pemimpin pesantren (Kyai) dan oleh para guru (ulam dan ustadz), pelajaran mencakup berbagai bidang tentang pengetahuan Islam (Manfred Ziemek, 1986: 16).
Sesuai dengan namanya, maka pondok berarti penginapan (asrama) dan pesantren berarti tempat mengaji para santri. “Jadi pondok pesantren adalah tempat murid-murid (santri) mengaji agama Islam dan sekaligus diasramakan disitu (Zuhairini et. al., 1986: 215-216).
Sementara itu menurut M. Arifin bahwa: “Pesantren adalah lembaga pendidikan agama Islam yang timbul diakui oleh masyarakat sekitar dengan sistem asrama (kampus) dimana santri menerima pendidikan agama melalui sistem pengajian atau madrasah yang sepenuhnya di bawah kedaulatan leadership seorang atau beberapa Kyai dengan ciri khasnya yang bersifat kharismatik serta independen dalam segala hal (M. Arifin, 1981: 104).
Sehubungan dengan hal itu Zamakhsyari Dhofir berpendapat bahwa: “Pondok pesantren adalah sarana pendidikan tradisional dimana santrinya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan seorang guru atau lebih yang lebih dikenal dengan sebutan Kyai. Asrama untuk santri tersebut berada dalam lingkungan komplek pesantren, dimana Kyai bertempat tinggal yang juga menyediakan masjid untuk ibadah, ruangan untuk belajar dan kegiatan lain (Zamakhsyari Dhofir, 1982: 18).
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa: istilah pesantren berasal dari kata santri yang dengan awalan “pe” dan akhiran “an” yang berarti tempat tinggal para santri. Sedangkan Prof. John berpendapat bahwa istilah santri berasal dari bahasa Tamil yang berarti guru mengaji, sedang C.C. Berg berpendapat istilah santri tersebut berasal dari istilah shastri yang dalam bahasa India berarti orang tahu buku-buku suci agama Hindu atau seorang sarjana ahli kitab agama Hindu (Zamakhsyari Dhofir, 1982: 18).
Pengambilan nama santri dari kata shastri yang berasal dari bahasa India (Sansekerta) cukup masuk akal, mengingat bahwa penyebaran agama Islam di Indonesia sebagian berasal dari Gujarat, India, di mana tokoh penyebar Islam yang pertama kali merintis berdirinya pesantren di Jawa adalah Syekh Maulana Malik Ibrahim, seorang ulama yang berasal dari Gujarat, India. Agaknya Maulana Malik Ibrahim mengadaptasikan bentuk lembaga pendidikan pra-Islam yang sudah ada di Jawa, yaitu lembaga pendidikan asrama atau padepokan yang merupakan sistem biara belajar dan mengajar (Nurcholish Madjid, 1987: 1).
Dari beberapa pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pondok pesantren adalah lembaga pendidikan Islam dengan sistem klasikal dan non-klasikal untuk memberikan pendidikan dan pengajaran agama Islam. Sedangkan anak didiknya disebut ”santri” dan pendidiknya adalah “Kyai” atau pengasuh pondok pesantren tersebut. Adapun istilah pondok pesantren yang ada hingga sekarang ini adalah berasal dari bahasa Arab (funduq) dan bahasa Sansekerta (shastri) India.
Sebagai lembaga pendidikan Islam yang dikelola seutuhnya oleh Kyai dan santri. Keberadaan pesantren pada dasarnya berbeda di berbagai tempat baik kegiatan maupun bentuknya. Meskipun demikian, secara umum dapat dilihat adanya karakteristik pesantren dan pola umum yang sama. Beberapa karakteristik pesantren secara umum menurut Imron Arifin sebagai berikut:
1) Pondok pesantren tidak menggunakan batas umur bagi santri-santri.
2) Tidak menerapkan batas waktu pendidikan, karena sistem pendidikan di pesantren bersifat seumur hidup.
3) Siswa di pesantren tidak diklasifikasikan dalam jenjang-jenjang menurut kelompok usia, sehingga siapapun di antara masyarakat yang ingin belajar bisa menjadi santri (siswa).
4) Santri boleh bermukim di pesantren sampai kapan pun atau bahkan bermukim di situ selamanya.
5) Pesantren tidak memiliki peraturan administrasi yang tetap di mana seorang dapat bermukim di sana tanpa mengaji jika ia mau asal ia memperoleh nafkah sendiri dan tidak menimbulkan masalah dalam tingkah lakunya (Imron Arifin, 1993: 5).
Adapun persamaan pola umum pada pesantren menurut Zamakhsari Dhofir sebagai berikut: “Segi pertama, adalah segi fisik yang terdiri dari empat komponen pokok yang selalu ada pada setiap pesantren, yaitu: (1) Kyai sebagai pemimpin, pendidik, guru, dan panutan, (2) Santri sebagai peserta didik atau siswa, (3) Masjid sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, dan peribadatan, (4) Pondok sebagai asrama untuk bermukim santri. Sedang segi kedua, adalah segi non fisik yaitu pengajaran kitab-ktab Islam klasik (Zamakhsyari Dhofir, 1982: 47).
Berangkat dari pola dan karakteristik pondok pesantren di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat memahami keaslian suatu pondok pesantren, setidak-tidaknya harus memenuhi lima elemen minimal yang ada, yaitu: (1) Pondok sebagai asrama santri, (2) Masjid sebagai sentral peribadatan dan pendidikan Islam, (3) Pengajaran kitab-kitab Islam klasik, (4) Santri sebagai peserta didik, dan (5) Kyai sebagai pemimpin dan pengajar di pesantren.
Daftar Rujukan:
1. Al-Qur’an dan Terjemahnya. (1992). Edisi Baru Revisi Terjemah. Jakarta: Depag RI.
2. Abdul Rahman Shaleh, (1985). Pedoman Pembinaan Pondok Pesantren, Proyek Pembinaan dan Bantuan Kepada Pondok Pesantren, Departemen Agama RI.
3. Azyumardi Azra & Dina Afrianti. (2005). Pesantren and Madrasah: Modernization on Indonesia Muslim Society. Paper dipresentasikan dalam Workshop Madrasah, Modernisme, and Islamic Education di Boston University.
4. Badruddin Shubky. (1995). Dilema Ulama dalam Perubahan Zaman. Jakarta: Gema Insani Press.
5. Dawam Rahardjo, M., (1974). Pesantren dan Pembaharuan, Jakarta : LP3ES.
6. Dhofier, Z. (1982). Tradisi Pesantren. Jakarta: LP3ES.
7. Hasan, T. (1996). Peranan Penelitian dalam rangka Peningkatan Kemampuan Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Pembangunan di Indonesia. Makalah disampaikan dalam Penataran Metodologi Penelitian Ilmu Eksakta. Koms. IV BM-PTSI Kopertis Wil. VII di Unisma Malang. Tanggal 15-16 Juli.
8. Hasyim Muzadi, (1992). Pesantren Tak akan Ditinggalkan., Jawa Pos.
9. Imam Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar Asy-Syuti, (1966). Al-Jami’us Shoghir, Cairo : Darul Qolam.
10. Jimly Asshiddiqie. (1996). Sumber Daya Manusia untuk Indonesia Masa Depan. Jakarta: PT. Cita Putra Bangsa dan Mizan.
11. Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1999). Edisi II, Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdikbud. Jakarta: Balai Pustaka.
12. Labib, MZ., Samudra Pilihan: Hadits, ShohihBukhori, Surabaya : Anugerah.
13. Marimba, Ahmad D., (1987). Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung : Al-Ma’arif.
14. Masjfuk Zuhdi, (1987). Masail Fiqhiyah”, Jakarta : CV. Haji Masagung.
15. Muchith Muzadi, (1993). Memperahankan Pesantren di Tengah Kemajuan. AULA, Juli.
16. Muh. Tholchah Hasan, (1987). Islam dalam Perspektif Sosial Budaya, Jakarta : Galasa Nusantara.
17. Muhammad bin Ismail Al Kahlani, (1960). Subulus Salam, Juz I, Semarang : Thoha Putra.
18. Nurcholis Madjid, (1995), Islam Agama Kemanusiaan, Membangun Tradisi dan Visi Baru Islam Indonesia, Jakarta : Paramadina.
19. Qomar, Mujamil, (2007), Manajemen Pendidikan Islam, Jakarta: Erlangga.
20. Sidi Gazalba, (1970). Pendidikan Masyarakat Islam, Jakarta : Bratara.
21. Soejono Soekamto, (1983). Kamus Sosiologi, Jakarta : Angkasa.
22. Undang-undang RI. No. 2 Tahun 1989, Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Gunung Jati.
23. Wardiman Dj. (1994). Potensi serta Peran Pendidikan dan Pengajaran Pondok Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional. Makalah disampaikan pada acara Musyawarah Nasional IV RMI di PP. As-Shidiqiyah Jakarta, Tanggal 1 Pebruari.
24. Zainal Abidin Ahmad. (1976). Hadits Nabi. Jakarta: Bulan Bintang.
25. Zubairi, A. Hanif, (1992). Dikotomi Pesantren-Non Pesantren, AULA, No. 04 Th. XIV, April-Mei.
Dipublikasikan Oleh:
M. Asrori Ardiansyah, M.Pd
Pendidik di Malang
Sumber: www.kabar-pendidikan.blogspot.com, www.kmp-malang.com www.arminaperdana.blogspot.com
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kajian tentang Pola Umum Pondok Pesantren"
Posting Komentar